Bangun Hukum Nasional Lewat Kerja Sama Lintas Sektoral
PERISTIWA  

Bangun Hukum Nasional Lewat Kerja Sama Lintas Sektoral

2025 05 14 nota kesepahaman 1

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) terus berupaya mewujudkan pembangunan hukum nasional yang responsif terhadap kebutuhan zaman. Kali ini, Kemenkum mengesahkan kerja sama lintas sektoral dengan 20 kementerian dan lembaga pemerintah dalam bentuk nota kesepahaman (NK).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan kerja sama dilakukan untuk memberikan pelayanan publik yang adil dan dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat. Ke-20 kerja sama ini membuka ruang bagi Kemenkum untuk mengintegrasikan pelayanan hukum dengan berbagai sektor, di antaranya sektor pendidikan, perekonomian, penegakan hukum, lingkungan, hingga pekerjaan umum.

“Ini adalah bentuk nyata dari semangat kolaborasi lintas sektor dalam rangka memperkuat koordinasi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan,” kata Supratman, Rabu (14/5/2025). Menteri kelahiran Sulawesi Selatan ini menjelaskan bahwa pembangunan hukum nasional tidak dapat dilakukan oleh Kemenkum sendiri. Dibutuhkan upaya gabungan dari berbagai kementerian dan lembaga dalam pembentukan regulasi, penegakan hukum, dan pelayanan publik. “Semoga kolaborasi ini terus tumbuh, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi bangsa dan negara. Saya percaya, dengan semangat gotong royong, kita mampu mewujudkan sistem hukum nasional yang modern, adaptif, dan berpihak pada keadilan,” tuturnya. Ia menyebut bangsa Indonesia tengah menghadapi beragam perubahan, baik di bidang teknologi maupun sosio kultural. Perkembangan ini pun menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan hukum. Sistem hukum nasional Indonesia dituntut menjadi adaptif sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

2025 05 14 nota kesepahaman 2

Dalam kondisi tersebut, lanjut Supratman, penandatangan NK diharapkan menguatkan landasan kerja sama yang sudah ada, sekaligus mendorong inovasi-inovasi pelayanan publik agar lebih relevan dengan perkembangan masyarakat. “Melalui kegiatan ini, kita memperkuat landasan kerja sama yang telah ada dan membuka ruang baru untuk inovasi dan integrasi lintas sektor,” tambahnya.

Doktor bidang hukum jebolan Universitas Muslim Indonesia ini mengatakan kolaborasi antar kementerian dan lembaga telah menjadi arahan Presiden Prabowo sejak pembentukan Kabinet Merah Putih. Ia yakin kerja sama yang solid akan mengantar Indonesia menuju cita-cita Indonesia Emas 2045. Salah satu contoh kolaborasi, sebut Supratman, adalah antara Kementerian Hukum dengan Kementerian Koperasi yang diberi target oleh Presiden Prabowo untuk membentuk 80.000 koperasi merah putih.

“Saya telah meminta Direktorat Jenderal AHU untuk melakukan akselerasi. Saat ini kami memiliki jalur khusus untuk koperasi merah putih sehingga 1.000 koperasi bisa melakukan pendaftaran bersamaan dalam satu jam. Artinya dalam waktu 1×24 jam itu bisa 24.000 koperasi. Sehingga target 80.000 koperasi bisa diselesaikan dalam waktu empat hari,” jelasnya. Supratman juga sedang memimpin jajaran Kemenkum untuk melakukan transformasi digital, yang akan memudahkan kolaborasi dan sinergi antar kementerian dan lembaga untuk mewujudkan pembangunan dan pelayanan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sampai saat ini telah ada 47 mitra yang melakukan penandatanganan NK guna meningkatkan layanan kepada masyarakat.

2025 05 14 nota kesepahaman 3

Percepatan Program Koperasi Merah Putih, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Ikuti Rapat Bersama Menteri Hukum
PERISTIWA  

Percepatan Program Koperasi Merah Putih, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Ikuti Rapat Bersama Menteri Hukum

WhatsApp_Image_2025-05-14_at_12.58.39_6.jpeg

Jakarta – Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas memimpin rapat dalam dangka Percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (14/05/2025), Plh. Kakanwil Andi Yulia Hertati didampingi Kabid Pelayanan AHU Sukino mengikuti rapat tersebut secara daring. Dalam arahan yang diberikan Menteri Hukum meminta agar para Kakanwil turut mengawal Musyawarah Desa/Kelurahan Dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Proses legalisasi koperasi ini ditargetkan rampung pada akhir Juni 2025, dengan peluncuran resmi direncanakan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Oleh karena itu Menteri Hukum melalui Ditjen AHU menginstruksikan agar peran notaris di seluruh Indonesia dapat membantu dalam proses pembentukan badan hukum dari koperasi-koperasi yang telah didaftarkan.

“Untuk para Kakanwil saya berpesan agar turut mengawal musyawarah ditingkat Desa/Kelurahan dan juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar program ini dapat berjalan guna mendukung Asta Cita ketiga, yakni membangun ekonomi yang berpihak pada rakyat dan berkeadilan sosial” Ujar Supratman Andi Agtas. Plh. Kakanwil Andi Yulia Hertati dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum DK Jakarta siap mendukung program strategis nasional tersebut dengan dukungan dari para Notaris yang ada di Wilayah DKI Jakarta.

WhatsApp_Image_2025-05-14_at_12.58.39.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-14_at_12.58.39_5.jpeg

Sosialisasikan Posbankum di Kelurahan Jati Jakarta Timur, Kanwil Kemenkum Tunjukkan Komitmen Bina Kesadaran Hukum
PERISTIWA  

Sosialisasikan Posbankum di Kelurahan Jati Jakarta Timur, Kanwil Kemenkum Tunjukkan Komitmen Bina Kesadaran Hukum

2025 05 14 Posbankum 1Jakarta – Pos Bantuan Hukum merupakan langkah strategis Kementerian Hukum untuk mewujudkan dan meningkatkan kesadaran hukum di Masyarakat sampai Tingkat desa ataupun kelurahan. Dari data yang terkumpul pada saat ini baru 68 Posbankum Kelurahan yang terbentuk, 15 diantaranya berada di Lokasi Jakarta Timur.

2025 05 14 Posbankum 2

Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKJ yang terdiri dari Elviana Lubis dan Mirna Tiurma (Penyuluh Hukum Ahli Madya) serta Mirda Hirtianingsi (Penyuluh Hukum Ahli Muda) memberikan sosialisasi Pos Bantuan Hukum Kelurahan kepada 35 Peserta pada rapat koordinasi RT, RW dan LMK Tingkat Kelurahan Jati Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur di Ruang Rapat Lantai 3 (Rabu, 14/05/2025).

Posbankum kelurahan diisi oleh SDM Paralegal yang telah mengikuti Diklat Paralegal yang diselenggarakan oleh BPHN. Mereka berasal dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dari Masyarakat itu sendiri. Paralegal nantinya akan memberikan 4 Jenis layanan antara lain: Layanan Informasi Hukum, layanan bantuan Hukum dan Advokasi, Layanan Penyelesaian Konflik/Perkara dan Layanan Rujukan Advokat. “Dalam melaksanakan tugasnya Paralegal ini harus mengedepankan prinsip netral tidak berat sebelah dan menggunakan teknik komunikasi mediasi saat menangani konflik, diharapkan bermanfaat untuk Masyarakat dan penangangan konflik tidak sampai ranah peradilan” ujar Mirna.

2025 05 14 Posbankum 42025 05 14 Posbankum 3

Evi Erawati Lurah Jati mengatakan bahwa belum semua warganya mengetahui eksistensi Posbankum Kelurahan meskipun sudah ada spanduk, SDM Paralegal maupun ruangannya. “Oleh sebab itu kami adakan sosialisasi ini agar menambah wawasan warga dan warga dapat berkonsultasi dengan Posbankum dimana Gratis tidak dipungut biaya. Kami mengapresiasi program dari Kementerian Hukum. Di Posbankum Kelurahan Jati 2 (dua) orang warga yang sudah mengikuti paralegal yaitu Rahmat Hidayat dan Harmawati.

2025 05 14 Posbankum 5

Temui Menteri dari Malaysia, Supratman Bahas Pembangunan Hukum di ASEAN
PERISTIWA  

Temui Menteri dari Malaysia, Supratman Bahas Pembangunan Hukum di ASEAN

2025 05 10 PM malaysa 1

Jakarta – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bertemu dengan Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia bidang Undang-undang dan Reformasi Institusi, Dato’ Sri Azalina Othman Said, Kamis (8/5/2025).

Kedua menteri negara tetangga ini membahas sejumlah topik hukum di negara masing-masing hingga pembangunan hukum di kawasan ASEAN, salah satunya mengenai arbitrase dan mediasi komersial internasional. Supratman mengatakan Indonesia berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa untuk mengakomodir perkembangan terkini.

“Kami antusias untuk mempelajari lebih lanjut mengenai kerangka hukum nasional Malaysia dan negara anggota ASEAN lainnya di bidang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, baik dalam aspek substansi maupun praktis, termasuk dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase asing,” ujar Supratman dalam diskusi yang berlangsung di ruang kerja Menteri Hukum itu.

Pemerintah Indonesia, lanjut Supratman, mendukung Malaysia untuk membawa topik arbitrase ke ASEAN Law Forum (ALF) 2025 yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus mendatang. ALF ini sekaligus menjadi momen penandatanganan pernyataan bersama seluruh menteri bidang hukum negara-negara ASEAN mengenai pembangunan arbitrase dan media komersial internasional.

“Kami secara prinsip mendukung konsep dan cakupan Pernyataan Bersama yang digagas Malaysia di ALF 2025, khususnya topik-topik yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Hukum Indonesia,” katanya.

Selain arbitrase, kedua menteri juga membahas dinamika hubungan bilateral Indonesia-Malaysia. Posisi geografis Indonesia-Malaysia yang bertetangga menyebabkan interaksi yang sangat tinggi antara warga kedua negara. Kementerian Hukum mencatat bahwa selama tahun 2024 terdapat 6.339 permohonan layanan apostille warga Indonesia yang akan digunakan di Malaysia.

2025 05 10 PM malaysa 3

Supratman menjelaskan bahwa keanggotaan Indonesia di Konvensi Apostille sangat menolong dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik, termasuk yang akan digunakan warga Indonesia di Malaysia seperti yang disebutkan sebelumnya.

“Kami mendorong Malaysia untuk bergabung dalam Konvensi Apostille mengingat Indonesia dan Malaysia merupakan negara tetangga di mana warga negaranya sering melakukan interaksi, baik untuk urusan pribadi maupun bisnis,” tutur menteri yang akrab disapa Bang Maman ini.

Sementara itu, Dato’ Sri Azalina Othman Said berharap hubungan bilateral Indonesia-Malaysia di bidang hukum dapat berkembang semakin baik ke depannya. Kunjungan Azalina dan delegasi Malaysia ke Indonesia merupakan bagian dari misi bilateral untuk menguatkan kolaborasi hukum dan menelusuri kepentingan bersama di bidang hukum dan reformasi institusi negara-negara ASEAN.

2025 05 10 PM malaysa 2

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gencarkan Edukasi dan Pengawasan Kekayaan Intelektual di Pusat Perbelanjaan
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gencarkan Edukasi dan Pengawasan Kekayaan Intelektual di Pusat Perbelanjaan

2025 05 08 Pengawasan KI 1Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Bidang Kekayaan Intelektual melakukan kegiatan pengawasan, pemantauan, serta edukasi mengenai Kekayaan Intelektual (KI) di dua pusat perbelanjaan besar ibu kota, yakni Plaza Slipi Jaya dan Puri Indah Mall, pada Kamis (8/5). Di Plaza Slipi Jaya, kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lusia Wahyuniati yang menegaskan pentingnya monitoring dan edukasi terhadap pusat perbelanjaan dan para tenant guna mendorong kepatuhan terhadap aturan Kekayaan Intelektual.

2025 05 08 Pengawasan KI 2

Selanjutnya, tim dari Kanwil yang diwakili oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Dian Erviana dan Puguh Andrianto memberikan arahan kepada pihak manajemen untuk mencantumkan klausul larangan penjualan produk yang melanggar KI dalam setiap perjanjian kerja sama atau MoU dengan tenant. Selain itu, manajemen diminta untuk menyebarkan surat edaran mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hak KI.

2025 05 08 Pengawasan KI 3

Tim kemudian melakukan peninjauan ke beberapa tenant dan menemukan bahwa beberapa merek belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tim pun memberikan edukasi langsung kepada tenant mengenai proses dan pentingnya pendaftaran merek.

2025 05 08 Pengawasan KI 4

Di Puri Indah Mall, Lusia Wahyuniati menyampaikan bahwa kunjungan kali ini juga merupakan bagian dari program resertifikasi tahun 2025 yang merupakan kelanjutan dari program sebelumnya. Dalam kesempatan ini juga dipaparkan program sertifikasi dan resertifikasi dari DJKI, serta mendorong manajemen untuk menyosialisasikan pentingnya perlindungan KI melalui pemasangan banner di area mal. Tim kemudian melakukan kunjungan langsung ke beberapa tenant yang berada di Puri Indah Mall.

2025 05 08 Pengawasan KI 5

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkumham DKJ dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum Kekayaan Intelektual sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.

2025 05 08 Pengawasan KI 6

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Merah Putih Dan Optimalisasi Pendaftaran Fidusia
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Merah Putih Dan Optimalisasi Pendaftaran Fidusia

 WhatsApp_Image_2025-05-08_at_15.16.01_1.jpeg

Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum dipimpin Plh. Kakanwil Andi Yulia Hertati didampingi Kabid Pelayanan AHU Sukino melaksanakan sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai bagian dari implementasi Program Indonesia Emas 2045 dan juga sosialisasi Optimalisasi Layanan Pendaftaran Fidusia, Kamis (08/05/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Notaris yang ada di wilayah DKI Jakarta. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi baru, termasuk Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 serta Instruksi langsung Menteri Hukum dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi kerugian negara akibat belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan Fidusia. Program pembentukan koperasi ini sendiri bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa melalui swasembada pangan dan pembangunan berbasis masyarakat. Sesuai arahan pemerintah, koperasi ditargetkan terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia paling lambat Juni 2025.

“Dengan koperasi, rasa kebersamaan, persamaan, dan tolong-menolong dapat ditumbuhkan,” Jelas Plh. Kakanwil Andi Yulia Hertati, mengutip semangat proklamator ekonomi koperasi Indonesia, Mohammad Hatta. Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan bahwa pendirian koperasi kini menjadi lebih mudah berkat penyederhanaan regulasi melalui UU Cipta Kerja. Kini, koperasi primer dapat dibentuk oleh minimal sembilan orang, turun dari 20 orang sebagaimana diatur sebelumnya.
Tahapan pendirian koperasi meliputi identifikasi kebutuhan, musyawarah desa, rapat anggota pendiri, pembuatan akta pendirian oleh notaris, hingga pengesahan badan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui sistem daring.

WhatsApp_Image_2025-05-08_at_15.16.02.jpeg

Kanwil DKJ turut berperan penting dengan memfasilitasi masyarakat dalam mengakses Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan menjamin legalitas pendirian koperasi. Para notaris juga diminta untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan bertindak sebagai ujung tombak pelayanan administrasi hukum koperasi. Sosialisasi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menanamkan kembali semangat koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi inklusif dari akar rumput.

Sementara itu Andi Yulia Hertati dalam Sosialisasi tersebut menyoroti masih rendahnya jumlah pendaftaran fidusia secara daring meskipun akta jaminan fidusia telah dibuat oleh notaris Ia berharap dengan sosialisasi tersebut dapat dijadikan Langkah perbaikan meliputi pencocokan data antara laporan bulanan notaris dan sistem AHU, serta penekanan terhadap peran aktif notaris dalam pelaporan akta fidusia. Kanwil meminta notaris menyusun laporan sesuai format resmi untuk menjamin taransi dan akuntabilitas pendaftaran fidusia.

WhatsApp_Image_2025-05-08_at_15.16.08.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-08_at_15.16.06.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-08_at_15.16.07.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-08_at_15.16.00.jpeg

Kanwil Kemenkumham DKJ Perkuat Layanan Hukum Melalui Pembentukan POSBANKUM di Kelurahan Bintaro
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkumham DKJ Perkuat Layanan Hukum Melalui Pembentukan POSBANKUM di Kelurahan Bintaro

2025 05 08 posbankum 1

Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses terhadap keadilan melalui pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) dan aktualisasi peran paralegal di tingkat kelurahan. Kali ini, kegiatan pendampingan dilaksanakan di Kelurahan Bintaro, Jakarta Selatan, pada Kamis 8 Mei 2025, dan dipusatkan di Ruang POSBANKUM Kelurahan Bintaro.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Tim Zona Wilayah Jakarta Selatan, yang terdiri atas Tri Puji Rahayu, Larsianus Sipayung, serta pelaksana bantuan hukum dari Kanwil Kemenkum DKJ. Kedatangan tim disambut dengan antusias oleh Sekretaris Kelurahan Bintaro, Bapak Ali Irfan, dan Kepala Seksi Pemerintahan, Ibu Stephanie Anatasia Titiahy. Hadir pula dalam kegiatan ini para paralegal dan calon paralegal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta sejumlah pejabat kelurahan, yang bersama-sama menunjukkan semangat kolaboratif dalam memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat.

2025 05 08 posbankum 3

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak hanya menandai terbentuknya POSBANKUM yang kini resmi berada di lantai satu kantor Kelurahan Bintaro, namun juga menjadi ajang monitoring dan evaluasi atas aktualisasi peran paralegal dalam menangani permasalahan hukum di lingkungan masyarakat. Tim Zona Wilayah Jakarta Selatan menyatakan akan terus melakukan pendampingan dan penguatan, guna memastikan keberlanjutan serta efektivitas layanan POSBANKUM yang telah dibentuk.

Kelurahan Bintaro sendiri telah menunjukkan langkah progresif dalam mendokumentasikan berbagai kasus hukum yang terjadi di wilayahnya. Dokumentasi tersebut telah dipublikasikan melalui kanal media sosial kelurahan sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada warga. Selain itu, telah tersedia kanal pengaduan yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan terkait persoalan hukum maupun sosial yang menimbulkan keresahan. Melalui sinergi antara aparat kelurahan dan Kanwil Kemenkum DKJ, pembentukan POSBANKUM ini diharapkan dapat menjadi model layanan hukum yang inklusif, mudah diakses, dan berpihak kepada masyarakat.

2025 05 08 posbankum 2

BPSDM Hukum Mengudara di RRI Batam, Gusti Ayu Gaungkan Marwah Pancasila
PERISTIWA  

BPSDM Hukum Mengudara di RRI Batam, Gusti Ayu Gaungkan Marwah Pancasila

 WhatsApp_Image_2025-05-08_at_07.53.27.jpeg

Batam — Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani konsisten menyampaikan pentingnya implementasi nilai-nilai Pancasila melalui berbagai platform, salah satunya media elektronik dan media sosial milik RRI Batam dalam dialog khusus bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Batam, Rabu (7/5).

”Kami sudah mendeklarasikan diri sebagai Kampus Pengayoman Pancasila yang telah di resmikan oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas pada 20 Februari 2025 lalu. Hal ini yang menjadi penguat kami untuk menyukseskan Asta Cita Presiden terutama dalam memperkokoh Ideologi Pancasila,” tegasnya dari ruangan on air.

Program-program yang diterapkan di BPSDM Hukum Kampus Pengayoman Pancasila membentuk karakter ASN hukum yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan sehari-hari.

WhatsApp_Image_2025-05-08_at_07.53.26_1.jpeg

”Kita masukan dalam pendidikan dan pelatihan kurikulum mengenai nilai-nilai pancasila. Hal ini dalam rangka mengingatkan kembali pada peserta didik dan peserta pelatihan mengenai pentingnya Pancasila sebagai Way of Lifenya Bangsa Indonesia,” tambahnya.

Dirinya juga menjelaskan akan terus bekerjasama dengan BPIP untuk fokus memberikan pelatihan nilai-nilai Pancasila kepada para dosen dan widyaiswara. Selanjutnya ilmu yang telah didapatkan dapat diteruskan kepada anak didiknya untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila.

Gusti Ayu juga menyebutkan peran media online dan media sosial menjadi media untuk menyebarluaskan pesan-pesan pencasila lebih luas lagi. Kampanye publik melalui banner-banner yang tersebar dari 5 Zona sesuai dengan jumlah pancasila, Gusti Ayu berharap hal ini dapat menjadi upaya pengingat dalam penerapan nilai-nilai Pancasila hingga ke butir-butirnya agar setiap ASN yang melihat dapat memahami secara utuh.

”Semoga program-program atau kegiatan yang kita lakukan di BPSDM Hukum Kampus Pengayoman Pancasila merupakan tugas besar Kementerian Hukum sebagai Pelaksana penyelenggara program pengembangan SDM di Bidang Hukum, tidak hanya di Kementerian Hukum. Namun kami juga bertanggung jawab kepada ASN yang ada di Kementerian Lembaga yang bergerak di bidang hukum,” pungkasnya.

Untuk itu Kepala BPSDM Hukum mengajak untuk mulai menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap langkah dan pemikiran sebagai ASN dalam mewujudkan Indonesia Emas di Tahun 2045.

Antusiasme para pendengar dari RRI Batam juga terlihat dari puluhan komentar yang masuk dan ratusan pengguna yang menyaksikan melalui kanal Youtube RRI Batam.

WhatsApp_Image_2025-05-08_at_07.53.27_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-08_at_07.53.26_3.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-08_at_07.53.26_2.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-08_at_07.53.26.jpeg

Komitmen Bangun Zona Integritas, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Jalani Desk Evaluasi
PERISTIWA  

Komitmen Bangun Zona Integritas, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Jalani Desk Evaluasi

2025 05 07 Desk Evaluasi Itjen 1Jakarta – Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengikuti kegiatan Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diselenggarakan oleh Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kemenkum pada Rabu (07/05/2025). Bertempat di Aula Lantai 4, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Tessa Harumdila, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty, Ketua dan Anggota tim pokja ZI.

Dalam evaluasi tersebut, tim dari Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta memaparkan capaian kinerja enam area perubahan, meliputi: manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Tessa Harumdila menyampaikan komitmen penuh jajaran Kantor Wilayah untuk membangun Zona Integritas secara berkelanjutan. “Kami berkomitmen melanjutkan pembangunan ZI secara konsisten dan berkelanjutan demi terciptanya birokrasi yang bersih dan melayani,” ujarnya.

2025 05 07 Desk Evaluasi Itjen 22025 05 07 Desk Evaluasi Itjen 32025 05 07 Desk Evaluasi Itjen 4

Sementara itu, Tim Penilai Internal yang diketuai Auditor Madya, Ardiles Ricky Susilo memberikan sejumlah catatan dan masukan untuk penyempurnaan dokumen maupun implementasi nyata di lapangan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain konsistensi antara data dukung dengan kegiatan, keberlanjutan inovasi layanan, dan keterlibatan aktif dalam pengawasan. Desk evaluasi ini merupakan salah satu tahapan penting sebelum Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta dapat melanjutkan ke tahap penilaian oleh Tim Penilai Nasional (TPN).

2025 05 07 Desk Evaluasi Itjen 52025 05 07 Desk Evaluasi Itjen 6
Optimalisasi Layanan Fidusia: Kanwil Kemenkum DK Jakarta Siap Perkuat Peran Notaris dan Tingkatkan PNBP
PERISTIWA  

Optimalisasi Layanan Fidusia: Kanwil Kemenkum DK Jakarta Siap Perkuat Peran Notaris dan Tingkatkan PNBP

IMG_6936.JPG

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia secara daring di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum (06/05/2025). Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty mengikuti kegiatan didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Sukino, beserta jajaran.

Direktur Perdata Direktorat Jenderal Adiministrasi Hukum Umum, Henry Sulaiman dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan uji petik terhadap pendaftaran jaminan fidusia merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Arahan tersebut merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan masih adanya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dioptimalkan.

Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal AHU, Hantor Situmorang membuka secara resmi membuka kegiatan sekaligus memberi sambutan kegiatan. Beliau menekankan pentingnya peran notaris dalam pembuatan akta fidusia serta perlunya peningkatan kualitas dan efisiensi layanan pendaftaran jaminan fidusia. “Dalam hal ini, peran Kantor Wilayah diharapkan dapat menjadi pengingat sekaligus penyampai informasi kepada masyarakat terkait layanan fidusia, sehingga mampu mendorong peningkatan PNBP bagi negara,’ ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa jaminan fidusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 beserta peraturan pelaksananya, telah menjadi instrumen utama dalam menjamin pembiayaan usaha. Sejak diterapkan secara online pada tahun 2013, layanan pendaftaran fidusia terbukti menjadi solusi andalan, khususnya pasca pandemi COVID-19, dalam menjaga keberlangsungan usaha kecil dan menengah. Kegiatan dilanjutkan oleh pemaparan materi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar dan dirangkaikan dengan diskusi. Kegiatan ini diikuti juga oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indinesia, Majelis Pengawas Notaris, serta pengurus Ikatan Notaris se-Indonesia.

IMG_6914.JPG

IMG_6926.JPG

IMG_6931.JPG

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.