BERITA  

Diduga Korupsi Pengadaan Internet di Maros: Bupati dan Ketua DPRD Terlibat, Anggaran Meledak 350%!

Diduga Korupsi Pengadaan Internet di Maros: Bupati dan Ketua DPRD Terlibat, Anggaran Meledak 350%! | NEWS TV Indonesia
Diduga Korupsi Pengadaan Internet di Maros: Bupati dan Ketua DPRD Terlibat, Anggaran Meledak 350%! | NEWS TV Indonesia

Maros, Sulawesi Selatan — Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros periode 2022-2023 memicu sorotan publik, menyusul peningkatan anggaran yang mencurigakan dan potensi keterlibatan pejabat tinggi daerah. Proyek yang seharusnya menjadi landasan bagi peningkatan layanan teknologi informasi di Kabupaten Maros kini diwarnai oleh indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan penetapan pemenang tender.

Pada tahun anggaran 2022-2023, alokasi dana untuk pengadaan layanan internet mengalami kenaikan yang signifikan, dari Rp 1,5 miliar menjadi Rp 5,1 miliar, atau sekitar 350%. Lonjakan ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terlebih lagi peningkatan anggaran tersebut tidak dibarengi oleh peningkatan kualitas layanan yang signifikan.

Indikasi adanya manipulasi dalam pengadaan layanan semakin kuat, dengan dugaan bahwa proses penetapan pemenang tender tidak transparan, serta tidak melalui mekanisme e-katalog yang lazimnya digunakan dalam proyek pemerintah.

Kecurigaan publik semakin terfokus pada peran Bupati Maros, Chaidir Syam, dan Ketua DPRD Maros, Andi Patarai Amir, dalam proses penetapan anggaran ini. Kedua pejabat tersebut diduga memiliki keterlibatan langsung dalam memuluskan proyek pengadaan layanan internet yang melibatkan tiga perusahaan besar, yakni PT STP, PT Lintas Arta, dan PT Global.

Namun, dugaan adanya ketidakwajaran dalam penunjukan pemenang tender muncul ketika PT STP perusahaan baru di wilayah tersebut memenangkan kontrak terbesar, meskipun tidak memiliki jaringan infrastruktur sendiri, melainkan menggunakan jaringan fiber optic milik Telkom.

Lebih jauh, tarif layanan internet yang ditawarkan PT STP dilaporkan lebih tinggi dibandingkan penyedia lainnya, seperti PT Lintas Arta, yang justru memiliki jaringan lebih mapan di wilayah Sulawesi Selatan. Hal ini memperkuat dugaan adanya campur tangan dari pihak tertentu dalam menentukan pemenang tender, menimbulkan kecurigaan bahwa proses lelang tidak berlangsung secara fair.

Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Maros, namun hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai perkembangan penyidikan, apalagi penetapan tersangka. Pihak Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) maupun Kepala Dinas Kominfo Maros pun belum memberikan keterangan terkait keterlibatan dinas dalam skandal tersebut.

Di tengah eskalasi kasus ini, suara masyarakat sipil semakin nyaring. Abd Aziz HT, mantan pengurus besar HIPMI Maros Raya, turut menyerukan agar kejaksaan segera menuntaskan penyidikan dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Aziz menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk jika Bupati Chaidir Syam dan Ketua DPRD Andi Patarai Amir terbukti terlibat dalam kasus ini.

“Kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan di Kabupaten Maros dipertaruhkan dalam kasus ini. Jangan sampai penegakan hukum berjalan lambat atau tumpul ke atas,” tegas Abd Aziz.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Dewan Rakyat Anti Korupsi (DPP DERAK), Husaini, menekankan pentingnya peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi dan mengusut tuntas kasus ini. “Kasus dugaan korupsi ini harus mendapat atensi serius dari KPK karena sangat merugikan keuangan negara,” ujar Husaini dalam pernyataannya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas dan transparansi pemerintahan daerah Kabupaten Maros. Penegakan hukum yang tegas serta investigasi yang menyeluruh sangat dinantikan publik untuk mengembalikan kepercayaan terhadap pemerintahan setempat.

(Andi Mawang Batara Soli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *