Tapanuli Selatan – Mantan Kepala Desa Silaiya Tanjung Leuk, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan mengalihkan pembangunan rabat beton ke wilayah Desa Silaiya Bulu Gading, yang masih berada dalam satu kecamatan.
Dugaan tersebut disampaikan seorang warga Desa Silaiya Tanjung Leuk berinisial RN kepada awak media pada Minggu (11/1/2025). Ia mengungkapkan bahwa proyek rabat beton yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp162.221.100 diduga dibangun di luar wilayah desa penerima anggaran.
Menurut RN, pengalihan lokasi pembangunan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi oknum mantan kepala desa, tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan masyarakat Desa Silaiya Tanjung Leuk sebagai desa penerima Dana Desa.
“Pembangunan rabat beton itu tidak pernah diputuskan melalui musyawarah desa. Ironisnya, bangunan tersebut justru dibangun di desa lain dan mengarah ke kebun pribadi oknum kepala desa,” ungkap RN.
Ia menilai tindakan tersebut mencederai asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, serta diduga kuat lebih mengedepankan kepentingan pribadi dibanding kepentingan masyarakat desa.
RN pun berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi yang berwenang, termasuk Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi Tapanuli Selatan, dapat segera menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kami berharap mantan oknum kepala desa tersebut segera dipanggil dan diperiksa agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak awak media masih berupaya mengonfirmasi mantan Kepala Desa Silaiya Tanjung Leuk serta instansi terkait guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait dugaan pengalihan proyek tersebut.
(TIM)


