Jakarta,
Warga kawasan Utan Kayu menyoroti adanya dugaan aktivitas oknum petugas dari PT Graha Bara Lestari yang mengatasnamakan PLN (Perusahaan Listrik Negara) namun tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi maupun identitas yang sah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, seorang oknum berinisial RF mengakui tidak memiliki surat tugas aktif.
Bahkan, disebutkan bahwa dokumen yang dimaksud sudah kedaluwarsa.
Informasi ini diperkuat oleh temuan warga, termasuk pasangan suami istri berinisial HM, yang mengaku dirugikan dan memiliki bukti dokumentasi berupa foto.
Warga juga melaporkan adanya indikasi sejumlah oknum lain yang diduga beroperasi dengan modus serupa, menggunakan atribut menyerupai petugas PLN untuk mengelabui masyarakat.
Hal ini menimbulkan keresahan, terutama di lingkungan tempat tinggal dan rumah kost.
Ciri-ciri Oknum yang Dilaporkan:Memakai topi hitam,Tas selempang hitam,Berkacamata Berkumis
Menggunakan tempat ID card berlogo PLN (diduga tidak resmi)
Tinggi badan sekitar 170 cm
Menurut warga, oknum tersebut tidak dapat menunjukkan:Surat tugas resmi dari PT Graha Bara LestariSurat tugas dari PLNKartu identitas resmi (KTA)
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena aktivitas tanpa dasar hukum tersebut berpotensi termasuk tindakan ilegal.*Potensi Dampak yang Ditimbulkan*:Penipuan atau Pungutan Liar (Pungli)
Oknum dapat meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi.
Tindakan Tidak Sah: Pemeriksaan atau tindakan tanpa surat tugas tidak memiliki kekuatan hukum.
Risiko Keamanan: Masyarakat berisiko menjadi korban kejahatan dengan modus penyamaran.
Menurunnya Kepercayaan Publik: Citra PLN dapat terdampak akibat ulah oknum.
Ketidakvalidan Data: Hasil pemeriksaan oleh petugas tidak resmi tidak dapat dipertanggungjawabkan
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 378 KUHP (penipuan)Pasal 368 KUHP (pemerasan)Imbauan kepada Masyarakat:Menolak petugas yang tidak dapat menunjukkan identitas resmi.
Meminta surat tugas dan kartu identitas sebelum memberikan akses
Tidak menandatangani dokumen apa pun tanpa kejelasan legalitas
Mendokumentasikan kejadian sebagai bukti
Melaporkan ke pihak PLN melalui aplikasi PLN Mobile atau call center 123
Warga berharap adanya pengawasan lebih ketat dari pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang dan keamanan lingkungan tetap terjaga.
(H.R)













