News  

DPC LAKI Jeneponto Dampingi Ahli Waris Ince Bora dalam Mediasi Sengketa Lahan di Kantor Kelurahan Caile

DPC LAKI Jeneponto Dampingi Ahli Waris Ince Bora dalam Mediasi Sengketa Lahan di Kantor Kelurahan Caile | Newstv Indonesia
DPC LAKI Jeneponto Dampingi Ahli Waris Ince Bora dalam Mediasi Sengketa Lahan di Kantor Kelurahan Caile | Newstv Indonesia

 

LP HAM RI News, Bulukumba, 29 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Jeneponto yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., M.Pd., M.H. Daeng Ngerho, bersama tim hukum dan ahli waris almarhum Ince Bora selaku pemilik Rincik Nomor 759 C1, menghadiri pertemuan mediasi yang difasilitasi di Kantor Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Rabu (29/7/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Lurah Caile, Asrul, Bhabinkamtibmas Kelurahan Caile Aipda Edi Kurniawan, jajaran aparat kelurahan, ahli waris Ince Bora, tim hukum, serta perwakilan DPC LAKI Kabupaten Jeneponto.

Agenda pertemuan dilaksanakan sebagai ajang silaturahmi sekaligus upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah terkait adanya pihak-pihak yang diduga menggarap lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris almarhum Ince Bora.

Dalam forum tersebut, pihak-pihak yang diduga menguasai atau menggarap lahan diharapkan dapat memperlihatkan dokumen atau dasar hukum yang menjadi landasan penguasaan lahan. Langkah ini dimaksudkan agar seluruh pihak dapat membuka data dan bukti yang dimiliki secara transparan sehingga proses penyelesaian dapat dilakukan secara objektif, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, SAFRI Daeng Ngerho, menegaskan bahwa kehadiran LAKI merupakan bentuk pendampingan kepada masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak keperdataan melalui mekanisme damai dengan mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan.

«”Kami berharap seluruh pihak dapat menunjukkan dokumen yang dimiliki sebagai dasar penguasaan lahan. Dengan demikian, persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mengedepankan musyawarah, serta menghasilkan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. DPC LAKI Kabupaten Jeneponto akan terus mengawal proses ini agar berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar SAFRI Daeng Ngerho.»

DPC LAKI Kabupaten Jeneponto mengapresiasi Pemerintah Kelurahan Caile beserta Bhabinkamtibmas yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut. Diharapkan mediasi ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang mengedepankan asas kekeluargaan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak berdasarkan alat bukti yang sah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *