News  

DPC LAKI Jeneponto Kawal Perjuangan Masyarakat Desa Lonjoboko untuk Penyelesaian Status Lahan di Kawasan Hutan

DPC LAKI Jeneponto Kawal Perjuangan Masyarakat Desa Lonjoboko untuk Penyelesaian Status Lahan di Kawasan Hutan | Newstv Indonesia
DPC LAKI Jeneponto Kawal Perjuangan Masyarakat Desa Lonjoboko untuk Penyelesaian Status Lahan di Kawasan Hutan | Newstv Indonesia

 

Newstv, Jeneponto, 23 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Jeneponto terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Melalui Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., M.Pd., MH Daeng Ngerho, organisasi tersebut secara resmi mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar agar dilakukan penelitian dan penyelesaian status lahan milik masyarakat di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan BPKH Wilayah VII Makassar yang meminta agar pengajuan dilengkapi dengan data spasial dalam format Shapefile (SHP) beserta peta lokasi, koordinat batas lahan, dokumen rincik, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen pendukung lainnya.

Lahan yang diajukan memiliki luas sekitar 11,48 hektare, terdiri atas dua hamparan yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan pertanian dan perkebunan. Menurut DPC LAKI, masyarakat telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun sejak sebelum adanya penetapan kawasan hutan serta memiliki bukti penguasaan berupa rincik, pembayaran PBB, dan penguasaan fisik yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., M.Pd., MH Daeng Ngerho, menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan LAKI merupakan bentuk komitmen dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak-haknya.

DPC LAKI Jeneponto Kawal Perjuangan Masyarakat Desa Lonjoboko untuk Penyelesaian Status Lahan di Kawasan Hutan | Newstv Indonesia
DPC LAKI Jeneponto Kawal Perjuangan Masyarakat Desa Lonjoboko untuk Penyelesaian Status Lahan di Kawasan Hutan | Newstv Indonesia

“Kami mendampingi masyarakat agar proses penyelesaian status lahan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Harapan kami, BPKH Wilayah VII Makassar dapat segera melakukan penelitian administrasi, verifikasi lapangan, serta mengkaji data spasial yang telah kami serahkan. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa lahan tersebut memenuhi persyaratan, maka kami berharap penyelesaian statusnya dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar SAFRI.

Ia menambahkan bahwa LAKI mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan. Namun demikian, menurutnya, masyarakat yang telah lama menguasai dan mengelola lahan dengan itikad baik juga berhak memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme penyelesaian yang disediakan oleh pemerintah.

DPC LAKI Kabupaten Jeneponto menyatakan siap mendampingi seluruh proses verifikasi lapangan, menghadirkan para pemilik dan penggarap lahan, menunjukkan batas-batas objek, serta melengkapi seluruh dokumen tambahan yang dibutuhkan oleh tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar.

Melalui langkah ini, LAKI berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, sehingga penyelesaian status lahan dapat dilakukan secara adil, transparan, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta kelestarian kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“LAKI akan terus mengawal perjuangan masyarakat hingga terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan. Kami percaya penyelesaian yang dilakukan melalui mekanisme hukum dan koordinasi dengan pemerintah merupakan jalan terbaik bagi semua pihak,” tutup SAFRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *