D
NEWSTV.ID | MANDAILING NATAL,
Dugaan aksi pengeroyokan brutal terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kilo 2, Desa Hutabargot, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dua warga Desa Sopo Batu menjadi korban dalam insiden tersebut. Kedua korban diketahui bernama Risal (18 tahun) dan Peri (20 tahun) Keduanya mengalami luka lecet dan memar di sekujur tubuh akibat dikeroyok sekelompok orang tak dikenal.
Berdasarkan pengakuan korban kepada awak media peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekira subuh Saat itu, Risal dan Peri sedang berada di lokasi Kilo 2 dengan tujuan untuk meleles atau mencari sisa-sisa batuan emas.
“Tiba-tiba kami didatangi 4 orang yang tidak kami kenal. Tanpa banyak bicara, mereka langsung membabi buta mengeroyok kami,” ujar salah satu korban dengan kondisi luka memar, Minggu (18/10/2026).
Korban menduga kuat, keempat pelaku pengeroyokan tersebut merupakan suruhan dari pemilik lubang emas ilegal yang beroperasi di lokasi PETI Kilo 2 tersebut. Para pelaku diduga tidak senang dengan keberadaan para peleles di sekitar lokasi tambang mereka.
Akibat pengeroyokan tersebut, Risal dan Peri mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan. Kondisi keduanya dikabarkan cukup memprihatinkan dengan luka lecet dan memar di wajah dan tubuh.
Atas kejadian ini, keluarga korban dan masyarakat Sopo Batu meminta dengan tegas kepada Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priyandi untuk segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini.
Masyarakat juga mendesak Polres Madina tidak hanya menangkap para pelaku pengeroyok, tetapi juga menyelidiki dan menangkap pemilik lubang emas ilegal tersebut yang diduga kuat menjadi dalang atau yang menyuruh melakukan pengeroyokan.
“Kami minta Pak Kapolres Madina bertindak tegas. Ini sudah penganiayaan. Usut tuntas siapa yang mengeroyok Risal dan Peri, dan tangkap pemilik lobangnya. PETI di Kilo 2 itu sudah meresahkan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Sopo Batu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Madina dan Kapolsek Panyabungan terkait dugaan pengeroyokan dan keberadaan PETI di Kilo 2 Desa Hutabarat tersebut.
Jika terbukti, para pelaku pengeroyokan dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Tim













