BERITA  

“Dugaan Pelanggaran Pemilu: Aliansi Advokasi Demokrasi Maros Layangkan Somasi kepada Ketua RW Bontoa”

"Dugaan Pelanggaran Pemilu: Aliansi Advokasi Demokrasi Maros Layangkan Somasi kepada Ketua RW Bontoa" | NEWS TV Indonesia
"Dugaan Pelanggaran Pemilu: Aliansi Advokasi Demokrasi Maros Layangkan Somasi kepada Ketua RW Bontoa" | NEWS TV Indonesia

Maros, Sulawesi Selatan — Pada 29 Oktober 2024, Aliansi Advokasi Demokrasi Kabupaten Maros (AKSI_MAROS) kembali mengajukan somasi terhadap Ketua RW Pattunggalengan, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Saripuddin. Somasi tersebut tercatat dalam surat bernomor 109/AKSI/Mrs/X.2024 dan berisi dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan mobilisasi kampanye di media sosial.

Menurut temuan yang didapatkan dari media sosial, Saripuddin diduga aktif terlibat dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang dianggap sebagai pelanggaran hukum. AKSI-MAROS menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas melarang kepala desa, lurah, serta perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Dasar hukum somasi ini juga diperkuat oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, khususnya pada Pasal 280, yang melarang keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan politik praktis. Jika terbukti bersalah, Ketua RW dapat dikenakan sanksi administratif, hingga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 494 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tercantum dalam undang-undang tersebut.

Sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas pemilu, AKSI-MAROS berharap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini demi memastikan pelaksanaan demokrasi yang sehat dan berintegritas di Kabupaten Maros.

(Andi Mawang Batara Soli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *