Dugaan Penganiayaan dengan Benda Mirip Senpi Guncang Padangsidimpuan, Korban Lapor Polisi

Dugaan Penganiayaan dengan Benda Mirip Senpi Guncang Padangsidimpuan, Korban Lapor Polisi | NEWS TV Indonesia
Dugaan Penganiayaan dengan Benda Mirip Senpi Guncang Padangsidimpuan, Korban Lapor Polisi | NEWS TV Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Warga Kota Padangsidimpuan dikejutkan dengan peristiwa dugaan perundungan dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan muda bernama Novita Sari Pulungan (25). Insiden memilukan ini terjadi pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan pemukiman penduduk, tepatnya di Jalan Nawawi, Gang Harahap II, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan aksi kekerasan fisik yang mengakibatkan luka memar pada korban, termasuk dugaan pemukulan menggunakan benda keras menyerupai senjata api (senpi) oleh seorang pria tak dikenal. Kejadian ini tak hanya menimbulkan luka fisik, namun juga menyisakan trauma psikologis yang mendalam bagi korban.

Kronologi Kejadian: Tiba-tiba Dikeroyok dan Dipukul di Pelipis

Dalam keterangannya kepada wartawan, Novita mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika seorang teman pria berinisial H datang bertamu ke rumah kos miliknya. Awalnya, suasana berlangsung kondusif dan tidak menunjukkan tanda-tanda keributan. Namun, situasi berubah drastis ketika sekelompok orang terdiri dari pria dan wanita dewasa, yang mengaku sebagai keluarga dari H, tiba-tiba mendatangi tempat tinggalnya.

“Awalnya saya tidak curiga. Mereka bilang hanya ingin bicara baik-baik. Tapi tidak lama kemudian, saya diperlakukan kasar. Salah satu pria dewasa langsung memukul saya di bagian pelipis kanan dengan benda keras yang saya duga seperti senjata api,” kata Novita dengan suara bergetar, saat diwawancarai pada Kamis (04/09/2025).

Pukulan tersebut menyebabkan luka memar di pelipis kanan korban, yang langsung mengucurkan darah. Menurut Novita, serangan itu terjadi secara tiba-tiba, di hadapan saksi lain, termasuk penghuni kos lain di sekitar lokasi.

Trauma Mendalam: Takut Keluar Rumah, Butuh Pendampingan Psikolog

Pasca kejadian, Novita mengaku mengalami ketakutan luar biasa dan menunjukkan gejala trauma berat. Ia merasa tidak aman bahkan untuk sekadar keluar rumah. “Saya benar-benar takut. Saya tidak tahu apa motifnya, tapi saya khawatir mereka akan kembali. Saya trauma berat,” ungkapnya.

Kondisi psikologis Novita kini mendapat perhatian serius dari pihak keluarga. Mereka menyatakan bahwa korban saat ini membutuhkan pendampingan profesional untuk pemulihan trauma, termasuk layanan konseling psikologi.

“Bukan hanya luka fisik, tapi luka batinnya jauh lebih berat. Kami sudah konsultasikan untuk segera mendapat penanganan dari psikolog,” ujar Adek salah satu anggota keluarga.

Langkah Hukum: Laporan Resmi Dilayangkan ke Polres Padangsidimpuan

Tak ingin kejadian ini berlalu begitu saja, pihak keluarga Novita memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Setelah membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis, keluarga segera mendatangi Polres Padangsidimpuan untuk membuat laporan resmi

Dalam laporan tersebut, keluarga menekankan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan, perundungan, dan penggunaan benda menyerupai senjata api dalam insiden tersebut. Mereka juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar pelaku segera diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami minta polisi tidak menunda. Ini menyangkut keselamatan dan hak hukum korban sebagai warga negara. Jangan sampai pelaku lepas begitu saja,” tegas keluarga.

Respon Kepolisian: Laporan Diterima, Penyelidikan Awal Dimulai

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padangsidimpuan telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan awal. Polisi telah mendeteksi kediaman dugaan pelaku serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di sekitar tempat kos korban.

“Laporan sudah kami terima, dan kami sudah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan penggunaan senjata api tentu menjadi perhatian khusus,” kata seorang perwira di lingkungan Polres Padangsidimpuan

Isi Laporan Polisi (STTLP)

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/409/IX/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMUT, laporan dibuat oleh Novita Sari Pulungan. Novita melaporkan telah menjadi korban tindak pidana penganiayaan. Kejadian berlangsung pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Nawawi, Gang Harahap II, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan.

Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa ia dipukul di bagian pelipis oleh seorang pria dengan benda keras yang diduga pistol, sehingga mengakibatkan luka memar. Insiden ini disaksikan oleh penghuni kos lain.

STTLP tersebut ditandatangani langsung oleh pihak kepolisian pada 03 September 2025 di Polres Padangsidimpuan.

Sorotan Publik dan Seruan Keadilan

Kasus ini mendapat atensi luas dari publik, terutama aktivis dan pegiat perlindungan perempuan di Kota Padangsidimpuan. Mereka menilai bahwa kejadian ini adalah cermin nyata lemahnya perlindungan terhadap perempuan, terutama dalam konteks kekerasan berbasis gender dan lingkungan.

“Jika dugaan penggunaan benda mirip senjata api itu benar, ini sangat membahayakan dan bisa jadi preseden buruk. Polisi harus bertindak cepat. Jangan sampai pelaku kekerasan terhadap perempuan dibiarkan berkeliaran,” tegas Ali Asman Harahap, seorang aktivis perlindungan perempuan dan anak.

Ia juga menekankan pentingnya menjamin keamanan perempuan di ruang privat maupun publik, serta mendorong korban kekerasan untuk berani bersuara dan melapor.

Kesimpulan dan Harapan

Peristiwa yang dialami Novita Sari Pulungan menjadi pengingat penting bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah di Indonesia. Apalagi ketika kekerasan itu dilakukan secara brutal, dengan melibatkan dugaan penggunaan benda menyerupai senjata api, yang semestinya hanya dimiliki aparat penegak hukum dalam kondisi tertentu.

Kini publik menanti komitmen aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sementara itu, keluarga dan masyarakat berharap keadilan ditegakkan, dan pelaku segera ditangkap serta diadili sesuai hukum yang berlaku.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *