GEMPANA Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS 2024 ke Kejari Madina, Soroti Praktik Penyimpangan di Dinas Pendidikan

GEMPANA Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS 2024 ke Kejari Madina, Soroti Praktik Penyimpangan di Dinas Pendidikan | NEWS TV Indonesia
GEMPANA Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS 2024 ke Kejari Madina, Soroti Praktik Penyimpangan di Dinas Pendidikan | NEWS TV Indonesia

Panyabungan, NEWSTV.ID — Gerakan Mahasiswa Peduli Pembangunan Mandailing Natal (GEMPANA), yang terdiri dari pemuda dan mahasiswa, secara resmi melaporkan Manager BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Kamis (03/07/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024.

Dalam keterangan persnya, Ketua GEMPANA, Adi Lubis, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan hasil investigasi internal mereka yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program yang dibiayai dari Dana BOS 2024. Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran Dana BOS Tahun 2024 untuk Kabupaten Madina mencapai Rp92.988.110.000 dan diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan 87.759 siswa/siswi di seluruh kabupaten. Namun, GEMPANA menilai dana yang seharusnya menjadi hak siswa ini justru dijadikan ladang praktik-praktik bisnis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mendapati adanya berbagai modus dugaan penyimpangan, mulai dari pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang terkesan hanya formalitas, hingga pengadaan barang titipan ke sekolah-sekolah dengan harga yang tidak masuk akal. Barang-barang tersebut diduga dipesan secara kolektif, lalu dipaksakan kepada pihak sekolah, dan oknum terkait menerima ‘fee’ atau komisi yang telah ditentukan sebelumnya,” tegas Adi Lubis.

Lebih lanjut, GEMPANA menyatakan telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Manager BOS Dinas Pendidikan Madina untuk klarifikasi dan penguatan data investigasi. Namun hingga laporan ini disampaikan, pihak yang bersangkutan disebut enggan ditemui dan menunjukkan sikap tertutup.

“Kami menilai Manager BOS Dinas Pendidikan Madina tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pejabat publik yang mengelola dana negara, sudah seharusnya mereka terbuka terhadap pengawasan masyarakat, apalagi terkait dana pendidikan,” ujar Adi.

GEMPANA juga menyoroti bahwa Dinas Pendidikan Madina seolah menjadi “lahan basah” praktik korupsi yang telah berlangsung bertahun-tahun. Mereka mengungkap bahwa sebelumnya sudah ada beberapa pejabat Dinas Pendidikan Madina yang tersangkut kasus hukum akibat dugaan penyalahgunaan anggaran, namun hal tersebut tidak menjadi pelajaran bagi para penerusnya.

“Kami sangat menyayangkan bahwa lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa justru dijadikan tempat subur praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Ini bertentangan dengan semangat UUD 1945 alinea keempat, yang menegaskan pentingnya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tujuan utama negara,” tambahnya.

Untuk itu, GEMPANA mendesak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Madina beserta Manager BOS atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS Tahun 2024.

“Kami percaya Kejari Madina akan bertindak profesional dan adil. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, dan harus memberikan efek jera agar dunia pendidikan terbebas dari praktik-praktik korupsi,” tutup Adi Lubis.

Kasus ini menyita perhatian luas karena menyangkut nasib ribuan siswa dan masa depan pendidikan di daerah. Masyarakat berharap Kejaksaan dapat mengusut tuntas dugaan ini dan memastikan bahwa dana pendidikan digunakan sebagaimana mestinya, demi menciptakan generasi bangsa yang cerdas dan berintegritas.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *