Search
Close this search box.
Ini Bentuk Apresiasi LMNN, Terhadap Kabid Propam Polda Sulsel, LMNN Berharap Oknum Kabag Wassidik Segera Diproses.News TVHUKUM
Ini Bentuk Apresiasi LMNN, Terhadap Kabid Propam Polda Sulsel, LMNN Berharap Oknum Kabag Wassidik Segera Diproses.

 

Newstv.id Makassar, – Apresiasi Kabid Propam Polda Sulsel (Kepala Bidang Provos dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan) datang dari Bidkum LMNN (Bidang Hukum Lintas Mata Nusantara News), Muhammad Sirul Haq yang juga Direktur LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar), Sirulhaq Pengacara dari Terlapor saudara (Lk). Ishak Hamsa yang di temui salah satu Wartawan media Wartawan Newstv.id Mengatakan, atas atensi laporan profesi dan etik oknum Kabag Wassidik Polda Sulsel, Akbp DR. Kadarislam S.H, M.H.

Di Respon cepat Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi S.I.K M.H atas koordinasi laporan LKBH Makassar yang telah masuk di meja Anduan Propam Polda Sulsel per Tanggal Rabu, 4/1/2023, dimana telah terjadi komunikasi via telepon dan pesan WhatsApp untuk menyikapi laporan Bidkum LMNN yang masuk tersebut..” Ucap Sirulhaq.

Baca Juga:  Hanya Waktu 10 Hari Polres Takalar Menetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Pimred Realita News

Ini Bentuk Apresiasi LMNN, Terhadap Kabid Propam Polda Sulsel, LMNN Berharap Oknum Kabag Wassidik Segera Diproses.News TVHUKUM

” Kami sengaja agar komunikasi kami langsung ke pak Kabid Propam Polda Sulsel yang baru menjabat, sebab ada komunikasi sebelumnya dengan Kabid Propam Polda Sulsel yang telah digantikan pak agung, ” Ungkap Ishak Hamzah, principal pelapor di Kabid Propam Polda Sulsel didamping kuasa hukum dari LKBH Makassar Muhammad Sirul Haq, Selasa, 10/01/2023.

Laporan aduan tertulis sendiri yang dilayangkan ke pesan WhatsApp ke nomor Kabid Propam Polda Sulsel mengenai isi surat laporan aduan Perihal :
1. Laporan Propam Oknum Kabag Wasidik Dan Penyidik Polrestabes Makassar.
2. Laporan Aduan Penambahan Pasal 263 Ayat 2 Yang Di Keluarkan Kabag Wasidik Polda Sulsel Yang Di Tuduhkan Pada Klien Kami Berdasarkan Hasil Gelar Perkara Di Polda Sulsel.
3. Permintaan SP3 Atas Penanganan Perkara 167 Berdasarkan Laporan- Laporan Pengaduan Hj. Wafia Syahrir Tanggal 23 Agustus 2021 Tentang Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Pasal 167 Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP Lidik/VIII/Res.1.11/2021/Reskrim, Tanggal Agustus 2021. Dimana Nomor Surat : 2/B/I/LKBH Makassar/2023.
Lampiran : Satu bundel Foto kopi Bukti Hak tanah Klien Kami, Satu rangkap Foto Kopi Berkas Penambahan Pasal 263 Ayat 2.

Baca Juga:  Destinasi Wisata Aman dan Nyaman: Polsek Kabawetan Gelar Pengamanan Hari Minggu

Ini Bentuk Apresiasi LMNN, Terhadap Kabid Propam Polda Sulsel, LMNN Berharap Oknum Kabag Wassidik Segera Diproses.News TVHUKUM

Dari komunikasi via pesan WhatsApp tersebut, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi S.I.K M.H akan menindaklanjuti dan mengecek laporan aduan tersebut, sebab dalam aduan itu selain melaporkan Kabag Wassidik Polda Sulsel juga melaporkan penyidik Polrestabes Makassar yang menangani laporan aduan Hj wafia Syahril Tertanggal 17/12/2021. ” Katanya

” Ok nanti kita cek, salam kenal juga dari saya, ” Ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi S.I.K M.H.

Laporan tersebut terkait adanya 2 surat yang diterbitkan Kabag Wassidik Polda Sulsel, dimana dalam surat rekomendasi ke penyidik Polrestabes Makassar menyebutkan pasal 167 ditambahkan 263 pada gelar perkara 18/2/2022.

Baca Juga:  Gelapkan Motor, Honorer Dishub Pesawaran Ditangkap Polisi

Namun dalam SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas) yang ditanda-tangani Kabag Wassidik Polda Sulsel langsung tertanggal 29/12/2022 hanya mencantumkan Pasal 167, dan ini sangat fatal menurut Bidkum LMNN. Tuturnya

” Fatal sekali, kenapa harus ada Pasal siluman disitu 263, padahal pelapor Hj Wafia Syahril hanya melaporkan 167 yang tidak bisa dibuktikan, malah ditambahkan pasal 263 yang tidak memiliki dasar acuan hanya beraroma rekayasa kasus, ” Ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, ketika menghadiri sidang praperadilan Di Pengadilan Negeri Makassar, *(Sahrul).

 

Sumber : Sirul Haq Pengacara Terlapor.

IMG-20241209-WA0049
*Kapolda Sulsel Menerima Penghargaan "KPK Award" 2024 Atas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi*
IMG-20241209-WA0015
Bhabinkamtibmas Desa Popo Aktif Jaga Situasi Kamtibmas Pasca Pilkada Takalar
IMG-20241209-WA0020
Kerja Bakti Bersama Siswa SD, Koramil 1426-01/Polut Ajarkan Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan Sejak Dini
IMG-20241209-WA0024
Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Komsos Dengan Warga Binaan
WhatsApp Image 2024-12-07 at 15.56
"Kuasa Hukum Wakil Bupati Maros: Peringatkan Kepala BNNP Sulsel untuk Tidak Melampaui Batas"
IMG-20241206-WA0226
Danpomdam XIV/Hsn Pimpin Upacara Penyumpahan Penyidik Pomad Secara Virtual di Aula Pomdam XIV/Hsn
Kapolda Sulsel Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Yayasan Rumah Moderasi Makassar: Mewujudkan Kondusifitas Kamtibmas di Sulsel
Kapolda Sulsel Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Yayasan Rumah Moderasi Makassar: Mewujudkan Kondusifitas Kamtibmas di Sulsel
IMG-20241205-WA0059
Musim Hujan Tiba, Koramil 1426-05/Marbo Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air
IMG-20241205-WA0019
Personel Koramil 1426-06/Mapsu Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah Bersama Warga
IMG_20241205_084810
Kepala Desa Pa'rappunganta Salurkan Bantuan Sembako Sebanyak 335 Paket