Newstv SULSEL – Makassar, – awal kejadiannya ahli waris Ishak Hamzah Dg Taba mempertanyakan Rincik atas nama kakek nya Soeltan Bin Soemang yang di kuasai H Abd Rahmat alias Beddu tanpa hak selama ini.

Berdasarkan pantau beberapa awak media di lokasi kejadian, berawal dari saudara Ishak Hamzah menayankan rincik yang di kuasai saudara H Abd Rahmat tanpa hak selama ini, sontak H Rahmat menjawab RINCIK itu ada di dalam dan seketika itu juga H Rahmat berkata jangan ribut di sini karna disini kantor
Dari sinilah awal mula kejadiannya karna sdr Ishak Hamzah mempertanyakan tentang kehaksaan legalitas surat tanah kepada H. Rahmat sehingga diantara mereka adu argumentasi disinilah H Rahmat emosional sehingga menampar pipi Ishak yang terdengar bunyi keras tepat di mukanya. peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15:45 wita sore tepatnya di lantai II ruang pelayanan Satuan Reskrim Polrestabes Makassar,
Untung aparat kepolisian yang piket waktu itu cepat memisahkan keduanya sambil diberikan arahan membuat mereka tenang peristiwa tersebut diabadikan beberapa awak media yang ada dikantor Polrestabes Makassar dan beberapa CCTV menjadi alat bukti kejadian tersebut.
Karna kejadiaan tersebut Ishak Hamzah melaporkan H.Rahmat alias H.Beddu sesuai pasal 466 RKUHP yang berbunyi sebagai berikut:
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima bulan tegasnya













