Kanitreskrim Polsek Mariso Angkat Bicara Terkait “ISU” Penyidik Terima Sejumlah Uang Dalam Penyelesaian KasusNews TVTNI POLRI
Kanitreskrim Polsek Mariso Angkat Bicara Terkait "ISU" Penyidik Terima Sejumlah Uang Dalam Penyelesaian Kasus

News.TV-Makassar- Menyikapi Terkait Pemberitaan dibeberapa Media Online Terkait Diduga Salah satu Penyidik Polsek Mariso Inisial (HK) Menerima Sejumlah Uang dalam Perkara Penangkapan 2 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba dengan Inisial (UT) dan(RS) di jalan Dahlia Kota Makassar Itu Tidak Benar. “Ujar Kanitreskrim Polsek Mariso.

” Itu Tidak Benar Terkait Pemberitaan dibeberapa media online,Karena Kedua Orang yang Dimaksud Melakukan Penyalahgunaan Narkotika yang berinisial (UT) dan (RS) Pada Saat Tim Kami Melakukan Penangkapan Tidak Cukup Bukti untuk dilakukan penahanan sehingga kami dari pihak kepolisian tidak punya hak untuk melakukan penahanan kepada kedua yang di duga melakukan penyalahgunaan Narkotika seperti apa yang kami curigai, jadi buat apa kami mempersulit mereka klo memang tidak ada bukti cukup, makanya anggota kami melepaskan kedua orang itu. ” Jelas kanit ini.

Baca Juga:  Polda Sulsel Sumbang 871 ekor sapi dan 20 ekor kambing

Lanjut Kanitreskrim ini mengatakan jika memang ada isu Terkait ada yang melakukan permintaan uang sejumlah yang di beritakan di beberapa media online, bahwa HK Menerima sejumlah dari inisial (UT) itu tidaklah benar, saya sudah tanyakan kepada semua anggota yang melakukan penangkapan itu dan mereka mengatakan tidak ada itu komandan, tidak ada yang melakukan permintaan uang sejumlah itu bahkan satu persen pun kami tidak ada permintaan dan kami bisa buktikan itu komandan.”jelas Kanitreskrim ini.

Kanitreskrim Mengkonfirmasi Ke pihak Narasumber serta Media yang menyebarkan Pemberitaan tersebut, mengatakan, Bahwa Kekisruhan ini Hanya Miscommunication jadi Semua nya “Clear” Sampai disini Terkait pemberitaan tersebut dan dengan Klarifikasi ini semua nya Terjawab dan Kesalah pahaman Terkait pemberitaan tersebut diselesaikan secara Kemitraan dan Pihak Penyidik yang tercantum dalam pemberitaan tersebut Memaafkan atas segalanya dan Pemberitaan ini di publikasikan kedua belah pihak sepakat untuk Berdamai. “Tutup Kanitreskrim

Baca Juga:  Gugat Praperadilan Kapolsek Rappocini, LKBH Makassar Nilai Penangkapan ASS Cacat Prosedur