Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. Melalui inovasi layanan serta optimalisasi produk administrasi pertanahan, Kantah Padangsidimpuan menghadirkan Produk Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) sebagai bentuk dukungan terhadap perencanaan dan pemanfaatan tanah yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan publik yang diusung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, akuntabel, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Produk Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) merupakan dokumen resmi yang memuat kajian teknis atas rencana kegiatan atau pemanfaatan tanah. Melalui PTP, setiap rencana pembangunan—baik untuk kepentingan perumahan, usaha, fasilitas umum, maupun investasi—dikaji secara komprehensif dari aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Kepala Kantah Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menegaskan bahwa PTP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap rencana kegiatan di atas tanah memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan rencana tata ruang.
“Melalui Pertimbangan Teknis Pertanahan, setiap rencana kegiatan dapat dianalisis secara menyeluruh guna meminimalisir potensi sengketa, tumpang tindih hak, maupun permasalahan hukum di kemudian hari. Ini bagian dari upaya kami memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu, (18/02/2026)
Dengan adanya PTP, masyarakat maupun pelaku usaha memperoleh kejelasan sebelum melangkah lebih jauh dalam proses pembangunan atau investasi. Hal ini sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan, khususnya di wilayah Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya.
Kantah Padangsidimpuan menegaskan bahwa pelayanan pertanahan tidak hanya terbatas pada penerbitan sertipikat. Lebih dari itu, pertanahan menyangkut aspek perencanaan, legalitas, dan keberlanjutan pemanfaatan ruang.
Pendekatan ini mencerminkan paradigma baru pelayanan publik di bidang agraria—bahwa setiap jengkal tanah harus dikelola secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tanpa menimbulkan konflik di masa depan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap masyarakat yang mengurus pertanahan merasa aman secara hukum dan tenang dalam memanfaatkan tanahnya,” tambahnya.
Selain menghadirkan layanan PTP, Kantah Padangsidimpuan juga mengingatkan masyarakat yang telah melunasi kredit perbankan agar segera mengurus Roya Hak Tanggungan.
Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan yang tercatat pada sertipikat tanah setelah kewajiban utang dinyatakan lunas oleh kreditur. Meski kredit telah selesai dibayar, tidak sedikit masyarakat yang lupa atau menunda pengurusan roya, sehingga secara administratif sertipikat masih tercatat dalam status terikat Hak Tanggungan.
Padahal, penghapusan Hak Tanggungan sangat penting untuk memastikan: Sertipikat aman dan bersih secara hukum, Status kepemilikan jelas tanpa beban, dan Kemudahan dalam transaksi di masa depan
Tanah yang masih tercatat memiliki Hak Tanggungan berpotensi menimbulkan hambatan saat akan dijual, diagunkan kembali, atau dialihkan haknya. Oleh karena itu, Kantah Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses roya setelah menerima surat keterangan lunas dari pihak bank atau lembaga pembiayaan.
Sebagai bagian dari jaringan pelayanan pertanahan nasional di bawah ATR/BPN, Kantah Kota Padangsidimpuan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan prinsip cepat, transparan, dan akuntabel.
Komitmen ini mencerminkan visi besar ATR/BPN dalam menciptakan sistem pertanahan yang modern berbasis kepastian hukum, guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dengan hadirnya layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan serta edukasi aktif terkait pentingnya pengurusan Roya, Kantah Padangsidimpuan menegaskan perannya bukan hanya sebagai institusi administratif, melainkan sebagai mitra strategis masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan.
Urusan pertanahan bukan hanya tentang dokumen, tetapi tentang masa depan. Dan di Kota Padangsidimpuan, Kantor Pertanahan siap melayani dengan sepenuh hati demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution













