PASANGKAYU, NEWSTV.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu melakukan penggeledahan terhadap lelaki berinisial A (23) didepan kantor Desa Doda, pemuda tersebut diduga mengantongi barang terlarang Narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah penggeledahan terhadap A, Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu berhasil menangkap warga Dusun Bulu Tembaga, Desa Doda, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu karena kedapatan membawa barang yang diduga sabu-sabu, Rabu (23/11/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara mengatakan, memang benar, anggota Resnarkoba telah menangkap A didepan kantor Desa Doda, karena kedapatan mengantongi 1 bungkusan paket plastik bening berisikan bubuk kristal yang diduga sabu-sabu.
Saat penangkapan tersebut, tersangka katakan bahwa dia memesannya dari Palu dengan harga Rp 1.300.000 1 paket.
“Jadi, Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu masih melakukan pengejaran terhadap teman A,” jelasnya.
Adrian Batubara juga menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, tersangka dijerat ancaman hukuman minimal 4 tahun.
“Tersangka A dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.