Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan Tuntaskan Penyerahan Sertipikat Residu PTSL 2017–2025, Perkuat Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat

Oplus_131072

Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pelaksanaan kegiatan penyerahan Sertipikat Residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk rentang waktu Tahun 2017–2025.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 21–24 Februari 2026 dan menyasar sejumlah desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan serta Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Penyerahan sertipikat residu tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PTSL tahun-tahun sebelumnya yang masih menyisakan sejumlah sertipikat bidang tanah yang belum sempat diserahkan kepada masyarakat.

Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Melalui PTSL, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar secara lengkap guna menciptakan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis aset.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Anita Noveria Lismawaty, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat residu ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam memastikan seluruh hasil kegiatan PTSL benar-benar diterima oleh masyarakat sebagai pemegang hak yang sah.

“Penyerahan sertipikat residu ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, dan transparan. Kami memastikan tidak ada hak masyarakat yang tertunda,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan ini juga mencerminkan penerapan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya dalam aspek Melayani, Profesional, dan Terpercaya. Seluruh proses penyerahan dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam validasi data dan identitas penerima.

Dengan diterimanya sertipikat tanah, masyarakat kini memiliki alat bukti hak yang sah dan diakui secara hukum. Sertipikat tersebut tidak hanya memberikan rasa aman dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan produktif, seperti akses permodalan usaha melalui lembaga keuangan, pengembangan usaha mikro, serta peningkatan kesejahteraan keluarga.

Secara nasional, percepatan penuntasan PTSL termasuk penyelesaian residu menjadi bagian penting dalam mendukung agenda reformasi agraria dan transformasi digital layanan pertanahan. Langkah ini juga memperkuat tertib administrasi pertanahan dan meminimalisir potensi konflik atau sengketa di kemudian hari.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, sejalan dengan semangat transformasi kelembagaan ATR/BPN yang modern, profesional, dan berintegritas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas aset tanah serta aktif mendukung program pemerintah dalam mewujudkan satu peta dan satu data pertanahan yang akurat dan terpercaya.(AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *