Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Laksanakan Klarifikasi Sertipikat Tanah di Kelurahan Tinjoman: Wujud Komitmen Transparansi dan Kepastian Hukum Pertanahan

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Laksanakan Klarifikasi Sertipikat Tanah di Kelurahan Tinjoman: Wujud Komitmen Transparansi dan Kepastian Hukum Pertanahan | NEWS TV Indonesia
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Laksanakan Klarifikasi Sertipikat Tanah di Kelurahan Tinjoman: Wujud Komitmen Transparansi dan Kepastian Hukum Pertanahan | NEWS TV Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Dalam upaya memastikan keakuratan data fisik dan yuridis pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan klarifikasi lapangan terhadap salah satu sertipikat tanah yang berlokasi di Kelurahan Tinjoman, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, pada Selasa, (28/10/2025)

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan terhadap bidang tanah dimaksud.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan serangkaian kegiatan teknis meliputi penelusuran riwayat kepemilikan tanah, pengecekan batas bidang di lapangan, serta pencocokan data fisik dan dokumen yuridis. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap data yang tercatat dalam sertipikat sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam sambutannya, Agustina Harahap menegaskan bahwa kegiatan klarifikasi seperti ini merupakan bagian penting dari implementasi pelayanan publik di bidang pertanahan yang transparan, profesional, dan akuntabel.

“Kepastian hukum atas tanah adalah fondasi utama bagi kesejahteraan masyarakat. Melalui kegiatan klarifikasi lapangan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap sertipikat tanah benar-benar mencerminkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Agustina Harahap.

Ia juga menambahkan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di seluruh satuan kerja pertanahan, termasuk Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.

Kegiatan klarifikasi lapangan juga diharapkan dapat menjadi sarana pencegahan terhadap potensi sengketa tanah di kemudian hari. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait secara langsung, Kantor Pertanahan memastikan proses penataan data dan administrasi berjalan dengan prinsip partisipatif dan terbuka.

Selain itu, masyarakat yang hadir menyambut baik langkah ini sebagai bentuk nyata pelayanan pertanahan yang berpihak pada kepentingan publik dan menegakkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

“Kami mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan yang hadir langsung ke lapangan. Ini menunjukkan perhatian dan keseriusan dalam melayani masyarakat dengan transparan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Tinjoman.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung program digitalisasi layanan pertanahan, seperti penerapan Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) dan aplikasi Sentuh Tanahku, yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN. Melalui langkah-langkah verifikasi dan klarifikasi lapangan, data yang akan dimigrasikan ke sistem digital dapat dipastikan akurat dan mutakhir.

Dengan semangat “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan ATR/BPN yang maju dan modern.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *