BERITA  

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Laksanakan Penelitian Lapang Inventarisasi Tanah Terlantar di Areal PT Sihitang Raya Baru

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Laksanakan Penelitian Lapang Inventarisasi Tanah Terlantar di Areal PT Sihitang Raya Baru | Newstv Indonesia
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Laksanakan Penelitian Lapang Inventarisasi Tanah Terlantar di Areal PT Sihitang Raya Baru | Newstv Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait penataan, pengendalian, dan optimalisasi pemanfaatan tanah, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan penelitian lapang inventarisasi tanah terindikasi terlantar di areal PT Sihitang Raya Baru yang berlokasi di Kelurahan Sihitang, Kota Padangsidimpuan, Kamis (04/06/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melakukan pengawasan serta pengendalian terhadap pemanfaatan tanah yang telah diberikan hak oleh negara, sehingga dapat digunakan secara optimal sesuai peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penelitian lapang tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan beserta jajaran, perwakilan Seksi Survei dan Pemetaan, serta pimpinan dan jajaran PT Sihitang Raya Baru selaku pemegang hak atas tanah yang menjadi objek inventarisasi.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan serangkaian kegiatan teknis yang meliputi peninjauan langsung ke lokasi, identifikasi dan verifikasi kondisi fisik tanah, pencocokan data administrasi pertanahan, pemeriksaan aspek yuridis, serta pengumpulan berbagai informasi pendukung yang diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai status dan pemanfaatan tanah di lapangan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menjelaskan bahwa inventarisasi tanah terindikasi terlantar merupakan tahapan penting dalam memastikan bahwa tanah yang telah diberikan hak oleh negara benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian haknya. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pemanfaatan sumber daya agraria secara produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Melalui penelitian lapang ini, kami berupaya memperoleh data yang akurat dan faktual mengenai kondisi tanah yang menjadi objek inventarisasi. Data tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi dalam proses pengendalian pemanfaatan tanah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Tim juga melakukan koordinasi dan dialog dengan pihak perusahaan guna memperoleh informasi terkait riwayat penguasaan, pemanfaatan, rencana pengembangan, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan lahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi yang tercatat dengan kondisi aktual yang ditemukan di lapangan.

Kegiatan inventarisasi tanah terindikasi terlantar memiliki peran strategis dalam mendukung program reformasi agraria dan pengelolaan pertanahan nasional. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen menciptakan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemanfaatan tanah yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Selain sebagai instrumen pengendalian, inventarisasi ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi lahan yang dapat dioptimalkan pemanfaatannya sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung ketahanan ekonomi nasional.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa seluruh tahapan inventarisasi dan penelitian lapang dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian akan menjadi bahan kajian lebih lanjut dalam proses penataan dan pengendalian pertanahan yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berharap terciptanya tertib administrasi pertanahan, optimalisasi pemanfaatan tanah, serta penguatan kepastian hukum hak atas tanah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya.

Dengan semangat transformasi layanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN terus menghadirkan berbagai langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan nasional menuju Indonesia yang semakin maju dan sejahtera. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *