Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf terus diwujudkan melalui percepatan program sertifikasi tanah wakaf. Salah satu langkah konkret dilakukan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, melalui Panitia A yang melaksanakan pemeriksaan lapang terhadap objek permohonan pensertipikatan tanah wakaf di Desa Pintu Langit, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, Rabu (22/7/2026).
Pemeriksaan lapang merupakan tahapan krusial dalam proses penerbitan sertipikat tanah wakaf. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang diajukan sehingga seluruh proses pensertipikatan berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Tim Panitia A melakukan pemeriksaan langsung di lokasi bersama para pihak yang berkepentingan, mulai dari pemohon, perangkat desa, nadzir, saksi batas hingga unsur terkait lainnya. Dalam kegiatan tersebut dilakukan pencocokan letak, luas, batas-batas bidang tanah, status penguasaan, riwayat tanah, serta verifikasi terhadap kelengkapan dokumen administrasi sebagai dasar penerbitan sertipikat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memastikan bahwa data yang tercatat dalam dokumen pertanahan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Ketelitian dalam proses verifikasi diharapkan mampu mencegah terjadinya sengketa maupun konflik pertanahan pada masa mendatang.
Sertifikasi tanah wakaf memiliki arti strategis karena memberikan kepastian hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, kesehatan, dan kemaslahatan masyarakat. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf memperoleh perlindungan hukum yang kuat sehingga keberadaannya tetap terjaga dan tidak mudah dialihkan ataupun disengketakan.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf juga merupakan bagian dari agenda nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mengamankan aset-aset keagamaan di seluruh Indonesia. Program ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, transformasi digital pelayanan pertanahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, nadzir, tokoh agama, dan masyarakat guna mempercepat legalisasi tanah wakaf. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap seluruh aset wakaf.
Selain memberikan jaminan kepastian hukum, sertifikasi tanah wakaf diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset wakaf. Legalitas yang jelas akan memberikan rasa aman bagi para nadzir dalam mengembangkan pemanfaatan tanah wakaf untuk berbagai kegiatan produktif yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan umat.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya. Komitmen tersebut diwujudkan melalui percepatan penyelesaian layanan pertanahan, penerapan sertipikat elektronik, digitalisasi layanan, serta peningkatan integritas aparatur sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan terlaksananya pemeriksaan lapang di Desa Pintu Langit, diharapkan seluruh proses pensertipikatan tanah wakaf dapat segera diselesaikan hingga diterbitkannya sertipikat hak atas tanah. Kehadiran sertipikat tersebut tidak hanya menjadi bukti hukum yang sah, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan negara terhadap aset wakaf agar tetap memberikan manfaat bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial kemasyarakatan, serta pembangunan bangsa untuk generasi kini dan masa depan. (AHN)













