Kejari Padangsidimpuan Mediasi Penyelesaian Tanah Pijorkoling Eks HGU PTPN III, Dorong Percepatan Pembangunan dan Kepastian Hukum

Kejari Padangsidimpuan Mediasi Penyelesaian Tanah Pijorkoling Eks HGU PTPN III, Dorong Percepatan Pembangunan dan Kepastian Hukum | NEWS TV Indonesia
Kejari Padangsidimpuan Mediasi Penyelesaian Tanah Pijorkoling Eks HGU PTPN III, Dorong Percepatan Pembangunan dan Kepastian Hukum | NEWS TV Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Upaya penyelesaian polemik kepemilikan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III seluas 75,14 hektare di kawasan strategis Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan, kembali mendapatkan titik terang. Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengambil langkah proaktif sebagai mediator sekaligus mitra strategis pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan hukum yang telah berlarut selama lebih dari dua dekade.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., memimpin rapat penting bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada Kamis, (07/08/2025), bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan. Dalam pertemuan tersebut, disepakati langkah konkret berupa pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) oleh JPN terkait status dan legalitas pengalihan lahan eks HGU dari PTPN III kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Legal Opinion Jadi Dasar Hukum Langkah Pemko

Dr. Lambok Sidabutar menyatakan bahwa tindakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang mengamanatkan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kami melihat perlu adanya kejelasan hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan lahan tersebut demi mendorong pembangunan daerah. Oleh karena itu, kami akan menugaskan JPN untuk menyusun legal opinion sebagai dasar hukum bagi Pemko Padangsidimpuan dalam mengurus pelepasan aset eks HGU secara sah,” ungkap Kajari.

Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran Pemerintah Kota Padangsidimpuan, antara lain:

Plt. Sekda Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, S.H., M.H., CGCAE.

Kabag Pemerintahan, Roy Susanto Siagian, S.STP, M.Si

Kabag Hukum, Irfan Ridho Nasution, SH, CN

Kabid Pertanahan Dinas Perkim, Andry Gunawan Harahap, SAP, MAP

dan Staf Pemerintahan, Joni Sandra.

Lahan Strategis untuk Fasilitas Publik dan Ekonomi

Lahan seluas 75,14 hektare tersebut awalnya diberikan kepada PTPN III pada tahun 1981 melalui HGU selama 23 tahun yang berakhir pada 2004. Seiring pembentukan Kota Padangsidimpuan pada 2001, wilayah Pijorkoling berkembang menjadi kawasan vital pelayanan publik. Saat ini, berbagai instansi pemerintah berdiri di atas lahan itu, seperti Kantor BPN, Pengadilan Agama, Kantor BPS, Dinas Pemerintah Kota, hingga Terminal Pal IV Pijorkoling.

Namun, meskipun penggunaan lahan telah berjalan demi kepentingan masyarakat, status hukumnya masih menjadi ganjalan. Sejak 2004, Pemko Padangsidimpuan telah mengajukan permohonan pelepasan sebagian lahan kepada Direksi PTPN III dan mendapatkan persetujuan dengan mekanisme ganti rugi. Namun, keterbatasan anggaran membuat implementasi pelepasan belum sepenuhnya terlaksana.

Pada 22 September 2017, Kementerian BUMN telah menerbitkan persetujuan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset eks HGU PTPN III kepada Pemko Padangsidimpuan dalam jangka waktu satu tahun. Sayangnya, Pemko belum dapat menuntaskan tahapan pengadaan akibat keterbatasan fiskal.

Komitmen Kejaksaan dan Pemerintah Daerah

Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes., melalui Sekda menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Pihaknya berharap keterlibatan JPN dalam memberikan pendapat hukum akan menjadi terobosan penting menuju penyelesaian permanen dan berlandaskan hukum.

“Kami meminta dukungan Kejari untuk memberikan solusi hukum yang komprehensif dan mempercepat penyelesaian aset ini agar segera digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujar Sekda Rahmat Marzuki Nasution.

Kajari juga menegaskan bahwa jika masalah ini tidak segera diurai, maka akan menjadi penghambat utama dalam pembangunan Kota Padangsidimpuan.

Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Hasil rapat memutuskan bahwa Pemko Padangsidimpuan akan secara resmi mengajukan permintaan pendapat hukum tertulis dari Jaksa Pengacara Negara mengenai status dan legalitas peralihan tanah bekas HGU PTPN III, serta memperjelas peruntukan lahan tersebut untuk kepentingan publik sesuai perencanaan tata ruang.

Sinergi antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota ini diharapkan menjadi model penyelesaian aset strategis yang bisa direplikasi di daerah lain.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donovan, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada media menegaskan bahwa kejaksaan berkomitmen penuh menjadi mitra strategis pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola aset negara yang akuntabel, efektif, dan pro-rakyat.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *