Apabila masyarakat menemukan produk kosmetika tidak mempunyai izin edar dan tidak sesuai persyaratan silahkan dilaporkan Sepanjang alat bukti memenuhi syarat maka akan tindak lanjuti. Sanksi pidana bagi mereka yang membahayakan masyarakat dengan mengedarkan kosmetika tanpa izin edar berdasarkan pasal 197 Undang Undang Kesehatan. BBPOM di Makassar mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan tidak membeli atau menggunakan kosmetika tanpa izin edar.
Untuk permintaan informasi dan pengaduan terkait Obat, Kosmetika, Obat Tradisional, dan pangan dapat menghubungi/mengakses No Kontak/WA BBPOM di Makassar : 0852 11111 533, Email : bpom_makassar@pom.go.id, Instagram : @bpom.makassar, FB : Bpom Makassar, Twitter : bpom_makassar, Subsite : makassar.pom.go.id, youtube: Bbpom Makassar
Disyaratkan agar produsen kosmetika tidak mencampur kosmetika dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau bahan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan per undang undangan yang berlaku.
Produk Kosmetika yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar BPOM adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenkan sanksi pidana.
Untuk Laporan Ke kepolisian, merupakan kewenangan kepolisian untuk tindak lanjutnya
Penulis: Ahmad Rinal (Alumni Sekolah Jurnalis Indonesia PWI Pusat Angk. II)













