News  

Kuasa Hukum Ainun Najib, dkk: Gugatan PTUN untuk Menjaga Marwah Hak Angket Tetap Berada dalam Koridor Hukum

Kuasa Hukum Ainun Najib, dkk: Gugatan PTUN untuk Menjaga Marwah Hak Angket Tetap Berada dalam Koridor Hukum | Newstv Indonesia
Kuasa Hukum Ainun Najib, dkk: Gugatan PTUN untuk Menjaga Marwah Hak Angket Tetap Berada dalam Koridor Hukum | Newstv Indonesia

 

Newstv, Makassar, 24 Juli 2026 – Tim Kuasa Hukum Ainun Najib, dkk dari PARANUSA LAW FIRM, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Juli 2026, secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terhadap Keputusan DPRD Kabupaten Gowa tentang Penetapan Penggunaan Hak Angket dan Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket.

Muallim Bahar, S.H., selaku Kuasa Hukum Penggugat menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan langkah konstitusional untuk menguji legalitas keputusan DPRD, sekaligus menjaga agar pelaksanaan Hak Angket tidak melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

“Kami tidak sedang menggugat keberadaan Hak Angket sebagai hak konstitusional DPRD. Yang kami uji adalah legalitas keputusan dan substansi penggunaannya agar tetap berada dalam koridor hukum, asas kepastian hukum, serta tidak memasuki ranah kewenangan lembaga penegak hukum maupun kekuasaan kehakiman,” tegas Muallim Bahar.

Ia menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, para penggugat telah beriktikad baik dengan menempuh keberatan administratif kepada DPRD Kabupaten Gowa dan banding administratif kepada Gubernur Sulawesi Selatan, namun keduanya tidak memperoleh tanggapan hingga berakhirnya tenggang waktu.

Menurut Muallim Bahar, seluruh jalur hukum kini sedang berjalan secara bersamaan, mulai dari gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 61/Pdt.G/2026/PN.Sgm, gugatan di PTUN Makassar, pengaduan ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga laporan masyarakat di Bareskrim Polri yang saat ini telah memasuki tahap klarifikasi dan telah dilengkapi dengan alat bukti tambahan.

“Kami memilih menjawab seluruh persoalan ini melalui mekanisme hukum, bukan melalui ruang opini. Biarlah pengadilan yang menentukan batas kewenangan Hak Angket sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Itulah cara terbaik menjaga demokrasi dan supremasi hukum,” tambahnya.

PARANUSA LAW FIRM mengajak seluruh pihak menghormati setiap proses hukum yang sedang berlangsung serta menahan diri dari kesimpulan yang bersifat final sebelum terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perkara ini bukan semata-mata menyangkut Kabupaten Gowa, tetapi juga akan menjadi preseden penting mengenai batas penggunaan Hak Angket DPRD di Indonesia. Karena itu, kami akan mengawal seluruh proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum yang adil,” tutup Muallim Bahar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *