Newstv.id Makassar, – Ajukan Gelar Perkara Khusus, LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) Harapkan Andi Sitti Saniah Dibebaskan Kapolsek Rappocini dengan alasan perkara perdata masih berjalan dan penjualan Rukman atas lokasi tanah dibuat dibawah tangan dengan Ahli Waris palsu Serawati.
” Muh Sandi Suami dari Andi Sitti Saniah S Saat di periksa Penyidik Polsek Rappocini di ruang Reskrim, Dasarnya, Istri saya ibu Sitti (Andi Sitti Saniah S red) dipenjarakan atas tuduhan yang seharusnya perkara perdatanya masih jalan, Eksekusi batal Pak karena salah lokasi lorong 8 sementara lokasi lorong 6 Jalan Landak baru nomor 49, ” Ujar Muh Sandi. Minggu, 22/01/2023.
Lanjut Muhammad Sandi, ” Serawati itu bukan Ahli Waris Lahama, dimana Lahama itu punya 8 anak dan tidak ada atas nama Serawati, dan sudah pernah dilapor di Polrestabes Makassar tapi sampai sekarang laporan tidak ada kabar. ” Kata Muh.Sandi
LKBH Makassar juga menilai pembayaran 45 Juta itu bukan kompensasi sebenarnya karena Rukman masih kurang membayar itu rumah, dan ibu Andi Sitti Saniah S tidak pernah setuju rumahnya warisan orang tua Lahama untuk dijual.
Terlebih lagi, jual beli rumah itu dilakukan dibawah nilai jual objek pajak (NJOP) yakni Rp. 418 Juta tapi hanya dibeli Rp 260 Juta itupun tidak mencukupi. Ditambah dokumen Warkah tanah semua palsu karena dibuat dibawah tangan dan tidak ada Ahli Waris atas nama Serawati, sudah pernah di laporkan ke Polrestabes Makassar tapi mandek. ” Katanya.
” Sirul Haq yang di temui media Newstv.id kantornya di Jalan Bawakaraeng Mengatakan, Kita berharap permohonan gelar perkara khusus ke Kapolsek Rappocini terkait perkara ibu Andi Sitti Saniah S ini dapat di hentikan karena perkara perdata masih berjalan dan legal Standing pelapor Rukman melapor, ” Ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar kuasa hukum ibu Andi Sitti Saniah, saat mendampingi suaminya Muh Sandi di ruang periksa Reskrim Polsek Rappocini, Minggu, 22/01/2023.
Penyidik belum menyempurnakan penyelidikan Penyidik dan ketika Penyidik Aiptu Amrizal ditanya mengenai permohonan gelar perkara khusus diruang Riksa Reskrim Polsek Rappocini tidak mau memberikan keterangan. ” Enggan memberikan keterangan karena masih ada atasan, silakan ke Kanit Reskrim Polsek Rappocini ataupun Kapolsek Rappocini, ” Ucap Aiptu Amrizal Penyidik Polsek Rappocini, *(Sahrul).
Sumber : Sirul Haq Pengacara