Lokasi Ampera Jakarta Selatan Proyek Bangunan Gedung Bertingkat Terbengkalai Tanpa Perizinan Dan Meresahkan

Lokasi Ampera Jakarta Selatan Proyek Bangunan Gedung Bertingkat Terbengkalai Tanpa Perizinan Dan Meresahkan | NEWS TV Indonesia
Lokasi Ampera Jakarta Selatan Proyek Bangunan Gedung Bertingkat Terbengkalai Tanpa Perizinan Dan Meresahkan | NEWS TV Indonesia

Lokasi Ampera Jakarta Selatan Proyek Bangunan Gedung Bertingkat Terbengkalai Tanpa Perizinan Dan Meresahkan

Newstv.id_Jakarta,
Adanya sorotan aktivitas para buruh kuli bangunan yang diketahui oleh pengendara umum,pejalan kaki,warga setempat serta liputan awak media online diduga tidak ada perizinan yang sah oleh pengelola pimpinan properti tersebut serta meresahkan.

Duga an proyek bangunan gedung bertingkat terbengkalai ada indikasi unsur tindak korupsi dan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan gedung bertingkat serta kurang pengawasan dari pihak petugas perizinan Sudin Pemda walikota jakarta selatan dan Bappenda.

Tidak ada penertiban dari pihak kasat sat pol pp ,dan tidak ada tindakan pembongkaran dari pihak Pemda terkait terhadap sorotan publik yang meresahkan dan mengganggu lingkungan.

Masa terbengkalai proyek bangunan gedung bertingkat dilokasi daerah Ampera Jakarta Selatan sudah puluhan tahun diprediksi kurang lebih 10 tahun dengan tidak ada penghuni yang menghuni.

Proyek bangunan terbengkalai, hal itu memberikan dampak buruk seperti jatuhnya pertumbuhan ekonomi. Selain itu, hal itu akan menyebabkan masalah keberlanjutan yang serius terutama pemborosan sumber daya alam/material yang digunakan.

Bangunan terbengkalai adalah suatu properti yang kosong dan penghuninya atau pemiliknya gagal mengelola atau memeliharanya dan/atau tidak dapat dilacak.

Proyek bangunan yang terbengkalai dapat dikenakan sanksi hukum, baik administratif maupun pidana, tergantung pada penyebab dan dampak dari penghentian proyek tersebut. Sanksi ini dapat dikenakan kepada pemilik proyek, kontraktor, atau pihak lain yang bertanggung jawab atas kegagalan proyek.

Berikut adalah beberapa sanksi yang mungkin dikenakan:
Sanksi Administratif:
Peringatan tertulis: Teguran resmi yang diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Denda administratif: Denda finansial yang dikenakan kepada pihak yang melanggar.
Penghentian sementara kegiatan konstruksi: Menghentikan sementara proyek hingga masalah terselesaikan.
Pencabutan izin usaha: Mencabut izin usaha kontraktor atau pihak terkait.

Sanksi Pidana:
Pidana penjara:
Tergantung pada tingkat kesalahan dan dampak dari kegagalan proyek, pelaku dapat dipenjara.

Denda:
Denda finansial yang lebih besar dari sanksi administratif, dan dapat mencapai persentase tertentu dari nilai kontrak atau nilai bangunan.

Ganti rugi:
Pihak yang dirugikan akibat proyek terbengkalai dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Tanggung Jawab Pihak Terkait:
Pemilik proyek: Bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan proyek, serta memastikan proyek sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kontraktor: Bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi, memastikan kualitas bangunan, dan memenuhi standar keselamatan.

Konsultan: Bertanggung jawab atas perencanaan teknis dan pengawasan proyek.
Pihak lain: Tergantung pada peran dan tanggung jawab masing-masing dalam proyek.

Penyebab Proyek Terbengkalai:
Kelalaian dalam perencanaan:
Perencanaan yang tidak matang, tidak sesuai dengan peraturan, atau adanya perubahan desain yang tidak sesuai.

Pelaksanaan yang tidak sesuai standar:
Penggunaan material yang tidak berkualitas, pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau pelanggaran terhadap standar keselamatan.

Masalah finansial:
Krisis keuangan, kekurangan dana, atau kesalahan dalam pengelolaan anggaran.

Bencana alam:
Bencana alam seperti banjir, gempa bumi, atau tanah longsor yang menyebabkan kerusakan parah pada bangunan.

Perubahan kebijakan:
Perubahan kebijakan pemerintah atau peraturan terkait proyek.
Penting untuk dicatat bahwa sanksi yang dikenakan dapat berbeda-beda tergantung pada kasusnya dan peraturan yang berlaku.

proyek bangunan gedung bertingkat diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Peraturan-peraturan ini mengatur tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan persyaratan teknis bangunan.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung:

Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam pengaturan bangunan gedung di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan terkait perizinan bangunan, termasuk PBG.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung:
PP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Bangunan Gedung yang mengatur lebih rinci tentang PBG.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG):
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis.

PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya berlaku.

PBG diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan gedung memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku, serta sesuai dengan tata ruang wilayah.

Sanksi Pelanggaran:
Pemilik bangunan gedung yang melanggar ketentuan perizinan, termasuk tidak memiliki PBG, dapat dikenakan sanksi administratif, denda, bahkan pembongkaran bangunan.

Sanksi administratif bisa berupa penghentian kegiatan pembangunan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
Denda dapat dihitung berdasarkan nilai bangunan yang dilanggar.

Lokasi proyek bangunan gedung bertingkat terbengkalai terdapat beberapa fasilitas umum yaitu:
SPBU,pengadilan Negeri Jakarta Selatan,rambu rambu lalu lintas.kios pedagang,mini market Indomaret,cafe cafe,plang trayek busway,warteg.
(reporter H.Ranto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *