Marak Penipuan Digital, Kantor Pertanahan Padangsidimpuan Serukan Kewaspadaan Terhadap Hoaks Layanan Pertanahan

Marak Penipuan Digital, Kantor Pertanahan Padangsidimpuan Serukan Kewaspadaan Terhadap Hoaks Layanan Pertanahan

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat terkait meningkatnya peredaran informasi palsu (hoaks) mengenai layanan pertanahan di berbagai platform digital. Berbagai akun media sosial tidak resmi ditemukan menyebarkan kabar mengenai pemutihan sertipikat, pengurusan sertipikat gratis massal, serta layanan balik nama instan tanpa prosedur, yang seluruhnya tidak pernah dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menyampaikan bahwa informasi tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan dapat menimbulkan kerugian material maupun administratif.

“Kementerian ATR/BPN tidak pernah mengeluarkan program pemutihan sertipikat atau layanan pertanahan gratis yang dilakukan tanpa mekanisme resmi. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan memverifikasi setiap informasi melalui kanal yang sah. Hoaks pertanahan dapat merugikan masyarakat dan mengganggu kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah,” tegas Agustina, Rabu (03/12/2025)

Dalam pernyataannya, Agustina Harahap turut menjelaskan bahwa seluruh layanan pertanahan, baik konvensional maupun digital, wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Prosedur layanan resmi yang harus diperhatikan masyarakat meliputi: pendaftaran tanah pertama kali, pengecekan sertipikat, peralihan hak dan balik nama, pengukuran dan pemetaan, serta layanan digital seperti Sertipikat Elektronik dan aplikasi Sentuh Tanahku.

Ia menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya di luar ketentuan, dan masyarakat berhak memastikan transparansi setiap proses layanan.

“Kami memberikan ruang konsultasi dan komunikasi yang jelas kepada masyarakat. Apabila menemukan informasi meragukan, segera konfirmasi kepada Kantor Pertanahan setempat. Layanan ATR/BPN berpedoman pada akuntabilitas, keterbukaan, dan kepastian hukum,” ujar Agustina.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mendeteksi sejumlah akun palsu yang mengatasnamakan BPN dengan menggunakan logo, nama, dan tampilan identitas visual menyerupai kanal resmi pemerintah. Akun-akun tersebut menawarkan layanan dengan iming-iming kecepatan, kemudahan, dan biaya murah, yang bertentangan dengan ketentuan negara.

Agustina menegaskan bahwa masyarakat wajib menghindari akun atau individu yang: menghubungi melalui pesan pribadi, menawarkan pengurusan cepat tanpa berkas lengkap, meminta pembayaran langsung ke rekening pribadi, atau memberikan informasi yang tidak tercantum pada situs/akun resmi ATR/BPN.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga integritas layanan publik. Masyarakat tidak boleh memberikan data pribadi atau dokumen penting kepada pihak yang tidak terverifikasi,” jelasnya.

Sebagai bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus memperkuat literasi masyarakat melalui diseminasi informasi resmi di berbagai platform digital, termasuk media sosial, layanan tatap muka, serta edukasi publik terkait bahaya hoaks.

Kantah Padangsidimpuan juga berkomitmen untuk terus mengimplementasikan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, meningkatkan standar layanan profesional, modern, dan terpercaya sesuai agenda nasional reformasi birokrasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya bersama melawan hoaks. Kebenaran informasi adalah fondasi utama pelayanan publik yang berintegritas. Mari memastikan bahwa setiap proses pertanahan dilakukan sesuai prosedur resmi negara,” tutup Agustina Harahap.

Untuk memperoleh informasi akurat, masyarakat diminta mengikuti kanal resmi berikut: Instagram: @kantahkotapadangsidimpuan, Facebook: Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, TikTok: @atrbpn_psp, Twitter/X: @atrbpn_psp, dan YouTube: Kantah Padangsidimpuan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga negara yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kebijakan pertanahan dan tata ruang, termasuk pendaftaran tanah, penerbitan sertipikat, penataan ruang, dan penyelesaian konflik pertanahan. Kementerian ini terus mendorong digitalisasi layanan serta penguatan integritas melalui transformasi layanan publik berbasis teknologi.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Bagikan ke media Sosial:

= Berita Terkait =

Berita Terkini

NEWS TV Head Line