Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Jurnalis Independen Nusantara Kabupaten Tapanuli Selatan (DPD IJEN Tapsel), Andi Hakim Nasution, menyoroti polemik dugaan pembatasan peliputan di sekitar area operasional Tambang Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources (PTAR).
Andi menilai, perdebatan yang muncul bukan semata soal akses fisik, melainkan menyangkut prinsip kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
“Yang perlu diluruskan adalah lokasi kegiatan. Konferensi pers rencananya digelar di seberang jalan area tambang, bukan di dalam wilayah operasional perusahaan. Itu ruang publik,” ujar Andi, Jumat (13/02/2026).
Menurutnya, jika kegiatan jurnalistik dilakukan di luar area yang secara hukum ditetapkan sebagai objek vital nasional, maka pembatasan peliputan perlu dipertimbangkan secara proporsional. Ia menegaskan bahwa profesionalisme wartawan tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban menjauh dari isu-isu sensitif.
“Profesionalisme berarti taat hukum, tidak memasuki wilayah terlarang tanpa izin, serta bekerja sesuai kode etik. Tapi profesionalisme juga berarti tetap hadir di ruang publik untuk memastikan informasi sampai kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, manajemen PTAR melalui Senior Manager Corporate Communications Katarina Siburian Hardono menyatakan pembatasan akses merupakan bagian dari kepatuhan terhadap prosedur keamanan dan keselamatan Objek Vital Nasional.
“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan 9 menegaskan kewajiban untuk menempuh cara profesional serta menghormati hak privasi dan batasan yang berlaku. Kehadiran TNI/Polri di lokasi semata-mata menjalankan tugas negara untuk mengamankan aset strategis dan keselamatan publik,” ujarnya dalam keterangan pesan WhatsApp, Jumat (13/02/2026) sore.
Menanggapi hal itu, Andi menjelaskan bahwa Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbicara tentang cara-cara profesional dalam bekerja, sementara Pasal 9 menyangkut penghormatan terhadap kehidupan pribadi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik.
“Kedua pasal tersebut adalah pedoman etika, bukan instrumen pembatasan ruang liputan. Jangan sampai tafsirnya meluas sehingga berpotensi mengerdilkan fungsi kontrol sosial pers,” katanya.
Ia menambahkan, sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan tambang memiliki dimensi kepentingan publik karena menyangkut aspek sosial, ekonomi, dan hak warga. Karena itu, ruang publik di sekitar lokasi sengketa tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai area tertutup bagi kerja jurnalistik.
Andi juga menekankan pentingnya pendekatan keamanan yang proporsional agar tidak menimbulkan persepsi intimidatif di tengah masyarakat.
“Negara memang wajib menjaga objek vital nasional. Namun, kebebasan pers juga dijamin konstitusi. Keduanya harus ditempatkan secara seimbang,” ujarnya.
Di tengah momentum peringatan Hari Pers Nasional 2026, Andi mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog dan transparansi.
“Pers bukan lawan. Pers adalah mitra dalam menjaga akuntabilitas publik. Tafsir terhadap kode etik harus kembali pada semangat dasarnya: menjaga integritas wartawan sekaligus memastikan hak masyarakat atas informasi tetap terlindungi,” kata Andi.(AHN)












