NAFSU BEJAT! SETUBUHI,DUA ANAK DIBAWAH UMUR,DIAMANKAN POLRES PINRANG

NAFSU BEJAT! SETUBUHI,DUA ANAK DIBAWAH UMUR,DIAMANKAN POLRES PINRANG | NEWS TV
NAFSU BEJAT! SETUBUHI,DUA ANAK DIBAWAH UMUR,DIAMANKAN POLRES PINRANG | NEWS TV

NEWSTV.ID PINRANG,-Nafsu bejat,seorang lelaki di kabupaten Pinrang berinisial MS (57) menyetubuhi Dua anak dibawah umur

Pelaku berinisial MS (57) adalah warga Desa Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe,Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan,

NAFSU BEJAT! SETUBUHI,DUA ANAK DIBAWAH UMUR,DIAMANKAN POLRES PINRANG | NEWS TVDari informasi yang diterima,pelaku melakukan aksi bejatnya kepada Dua anak dibawah umur dengan mengiming-imingi uang dan mengancam korban

Hal ini dikatakan,Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal bahwa,Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan itu dengan cara mengiming imingi korban dengan janji memberikan uang serta mengancam korban”Kata Kasat Reskrim secara singkat

“Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 30 Agustus 2023 berhasil diamankan kurang dari 24 jam.” Ucap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal pada awak media.” (02/09/2023).

Dari hasil laporan tersebut,Unit PPA Satreskrim polres Pinrang beserta personil gabungan Polsek MAttiro Sompe,polres Pinrang mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berada ditempat persembunyiannya.

“Perbutan tindak pidana kriminal tersebut, lanjut kata Iptu Ahmad Rizal pelaku MS (57) akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo. 76D UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun.”

Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) buah pakaian yang digunakan korban sudah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.”

Penulis @RD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *