News  

AYAH DAN ANAK”DIDUGA PENGEDAR SABU DI PINRANG,BERHASIL DIGELANDANG TIMSUS UNIT 1 KE MAPOLDA SULSEL

AYAH DAN ANAK"DIDUGA PENGEDAR SABU DI PINRANG,BERHASIL DIGELANDANG TIMSUS UNIT 1 KE MAPOLDA SULSEL | NEWS TV
AYAH DAN ANAK"DIDUGA PENGEDAR SABU DI PINRANG,BERHASIL DIGELANDANG TIMSUS UNIT 1 KE MAPOLDA SULSEL | NEWS TV

NEWSTV.ID PINRANG,-Ayah dan Anak ,diduga kompak melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah kabupaten Pinrang berhasil diringkus Timsus unit 1 ke Mapolda Sulawesi Selatan

Personil Timsus Unit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin Kanit Timsus Narkotika Kompol Andi Sofyan bersama Panit 1 Timsus Ipda Muh Yusuf,tak lagi diragukan dalam memberantas para pengedar serta bandar besar Narkotika di wilayah Ajatappareng Sulawesi Selatan.

Kali ini Kanit Timsus Ditres Narkoba Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan mengobrak abrik bandar Narkotika berstatus Ayah dan anak di wilayah Jalan Andi Johan Kelurahan Laleng Bata Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan bersama barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2 Kg.”

Kedua pelaku kriminal Narkotika ini memang sangat kompak,dimana UP alias PCU (63) diketahui sebagai ayah sedangkan MI binti UP (24) sebagai anak,keduanya tinggal di salah satu rumah di Perumnas Corawali Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Pinrang dan menjadi bandar Narkotika jenis sabu – sabu.” Ucap Kompol Andi Sofyan.

Ayah dan anak ini kata Kompol Andi Sofyan berhasil diamankan Timsus Unit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama barang bukti jenis sabu sebanyak 2 kantong plastik besar dengan berat bruto 1.942 gram serta 1 (satu) unit handphone dengan cara undercover buy di kediamannya.”

Lanjut kata Andi Sofyan, dari hasil pengungkapan undercover buy ini awalnya team menyita satu bungkusan plastik besar sabu, selanjutnya MI binti Up anak dari PCU mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu dengan jumlah yang sama di rumahnya sehingga team langsung menggeledah dan mengamankan barang bukti sabu tersebut.”

Kepada kedua tersangka ini tambah Andi Sofyan kepada awak media pada Minggu 03 September 2023 pelaku disangkakan pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) UU narkotika no.35 tahun 2009 tentang narkotika.”

Pelaku dan barang bukti sabu dengan jumlah berat bruto 1.942 Gram serta satu unit Handphone sudah diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.” Kunci Kanit Timsus Ditres Narkoba Polda Sulsel pada awak media.(@RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *