Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Dalam rangka mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melalui Panitia A melaksanakan pemeriksaan lapang terhadap permohonan sertipikat hak atas tanah atas nama Ahmad Affandi Harahap yang berlokasi di Kelurahan Kayu Ombun, Kota Padangsidimpuan, pada, Kamis (09/07/2026).
Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Pemeriksaan lapang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang dimohonkan, sehingga setiap sertipikat yang diterbitkan memiliki dasar administrasi dan fakta lapangan yang akurat.
Dalam pelaksanaannya, Panitia A melakukan verifikasi secara langsung terhadap letak, batas-batas bidang tanah, luas, penggunaan tanah, serta kondisi riil di lapangan. Seluruh hasil pemeriksaan kemudian dicocokkan dengan dokumen yang telah diajukan oleh pemohon sebagai bagian dari proses validasi sebelum penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Pemeriksaan lapang tersebut melibatkan unsur lintas seksi di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, yakni Pejabat Pengawas Seksi Survei dan Pemetaan, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta Seksi Penataan dan Pemberdayaan. Keterlibatan berbagai bidang tersebut mencerminkan sinergi internal dalam memastikan setiap tahapan pelayanan pertanahan dilaksanakan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain sebagai proses administratif, pemeriksaan lapang juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meminimalkan potensi sengketa maupun konflik pertanahan di kemudian hari. Melalui pencocokan kondisi fisik di lapangan dengan dokumen kepemilikan dan data yuridis, setiap keputusan yang diambil dalam proses penerbitan sertipikat memiliki dasar yang kuat serta memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak.
Kepastian hukum atas kepemilikan tanah merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan nasional. Sertipikat hak atas tanah tidak hanya memberikan jaminan legalitas bagi masyarakat, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kepastian berusaha, mendukung akses pembiayaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan melalui penerapan prinsip profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan transformasi pelayanan publik yang tengah dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Optimalisasi pelayanan pertanahan juga menjadi bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi, digitalisasi layanan, serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan pelayanan yang semakin modern dan berbasis kepastian hukum, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam setiap proses administrasi pertanahan.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan lapang yang dilakukan secara teliti dan sesuai prosedur, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat, serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan nasional yang tertib, terpercaya, dan berkeadilan. (AHN)













