Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Dalam upaya memperkuat tertib administrasi pertanahan serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas sertipikat tanah yang hilang pada, Rabu, (11/03/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan proses penerbitan sertipikat pengganti, khususnya bagi masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen kepemilikan tanah. Salah satu pemohon dalam kegiatan tersebut adalah H. Abdul Kadir Harahap yang berdomisili di kawasan Huta Lombang.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menegaskan bahwa pengambilan sumpah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian krusial dalam menjamin keabsahan proses administrasi pertanahan.
“Pengambilan sumpah merupakan tahapan penting yang harus dilalui pemohon dalam proses penggantian sertipikat tanah yang hilang. Melalui sumpah ini, pemohon menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa sertipikat tersebut memang hilang dan belum pernah dialihkan kepada pihak lain,” ujar Agustina.
Ia menjelaskan, langkah ini juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pemilik sah tanah sekaligus mencegah potensi sengketa atau penyalahgunaan dokumen di kemudian hari. Dengan adanya pernyataan sumpah yang sah, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan berlangsung tertib dan transparan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta akuntabilitas. Para pemohon diberikan pemahaman secara menyeluruh terkait konsekuensi hukum dari pernyataan sumpah yang disampaikan.
Sementara itu, H. Abdul Kadir Harahap menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan. Ia menilai proses yang dijalani cukup jelas, transparan, dan memberikan rasa aman sebagai pemilik tanah.
“Kami merasa terbantu dengan adanya penjelasan yang rinci dari petugas. Prosesnya jelas dan memberikan kepastian bagi kami sebagai masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agustina Harahap menegaskan komitmen institusinya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan transparansi, profesionalisme, serta kepastian hukum.
“Kami terus berupaya menghadirkan layanan pertanahan yang modern dan terpercaya. Digitalisasi layanan, termasuk sertipikat elektronik, menjadi salah satu langkah strategis dalam memberikan kemudahan akses dan perlindungan hukum kepada masyarakat,” tambahnya.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan juga mengajak masyarakat untuk aktif mengikuti informasi terbaru terkait layanan pertanahan melalui berbagai kanal media sosial resmi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat sekaligus memperkuat keterbukaan informasi publik.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan lancar, serta memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan di tingkat nasional.(AHN)













