News  

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel | NEWS TV
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel | NEWS TV

 

Newstv.id Takalar Sulsel, – (Lk) LW Umur 45 Tahun Agama Hindu Perkerjaan Wiraswasta, di ciduk dan di amankan Personil Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Akp Darmawangsa SE Bersama Tim.

(Lk) LW di berhasil di amankan di (TKP) Tempat Kejadian Perkara di Jalan Sultan Hasanuddin di Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang Pada Pukul 15:50 Wita Selasa, 09/05/2023 Kabupaten Sidenreng Rappang

Adapun Barang Bukti Yang Diamankan Berupa : 1 (satu) sachet plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 31,53 Gram, Dan 1 (satu) buah HandphonePengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel | NEWS TV

Kronologis awal penangkapan oleh Personil Unit 3 Subdit 1 yang dipimpin oleh Kanit 3 Akp Darmawangsa, S.E, itu dari informasi dari masyarakat bahwa adanya salah satu warga atas nama (Lk) LW yang diduga sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dengan cara pembelian secara terselubung (Undercover Buy) terhadap diduga pelaku pengedar atas nama (Lk) LW, sepakat akan bertemu di Jalan Sultan Hasanuddin Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap dan rencananya pelaku akan melakukan transaksi peredaran Narkotika jenis Sabu didalam mobil. ” Ujar Akp Darmawansyah

Pada saat melihat terduga pelaku
(Lk) LW yang sedang duduk menunggu dipinggir jalan dan langsung menaiki mobil yang dikendarai oleh anggota opsnal yang menyamar (Undercover agen) sebagai pembeli sehingga dilakukan penangkapan terhadap terduga pengedar (Lk) LW saat hendak menyerahkan atau menjual narkotika jenis Shabu langsung di amankan

Kemudian Akp Darmawansyah petugas melakukan interogasi terhadap terduga (Lk) LW, dan menjelaskan bahwa barang yang diduga narkotika jenis Shabu tersebut, di peroleh oleh pelaku di Kelurahan Rappang yang diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

Kemudian, (Lk) LW bersama barang bukti diamankan dan dibawa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna dilakukan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut.

Adapun Pasal Yang Disangkakan
Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (Sahrul)

 

Sumber : Humas Polres Takalar. (Aswan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *