Perdes Janji Manaon Jadi Teladan: DPRD Tapanuli Selatan Apresiasi Upaya Wujudkan Desa Nyaman dan Tentram

Perdes Janji Manaon Jadi Teladan: DPRD Tapanuli Selatan Apresiasi Upaya Wujudkan Desa Nyaman dan Tentram | NEWS TV Indonesia
Perdes Janji Manaon Jadi Teladan: DPRD Tapanuli Selatan Apresiasi Upaya Wujudkan Desa Nyaman dan Tentram | NEWS TV Indonesia

Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID – Upaya menciptakan desa yang tenteram, nyaman, dan bebas dari hal-hal negatif kini semakin nyata diwujudkan oleh masyarakat Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Desa ini resmi merancang dan menyepakati Peraturan Desa (Perdes) yang digadang-gadang menjadi teladan bagi desa-desa lain di Sumatera Utara.

Acara perumusan Perdes tersebut berlangsung khidmat pada Rabu (13/08/2025) di Masjid Baiturrahman Janji Manaon. Hadir berbagai elemen penting dalam musyawarah, mulai dari Kepala Desa Janji Manaon, Sulaiman Nasution, Anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Drs. H. Ihwan Nasution, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, alim ulama, hingga organisasi kepemudaan Naposo Nauli Bulung.

Dalam kesempatan itu, Drs. H. Ihwan Nasution menegaskan pentingnya kehadiran Perdes sebagai benteng moral dan sosial masyarakat desa. Ia menilai, langkah Desa Janji Manaon merupakan wujud nyata dari semangat gotong royong dalam menjaga lingkungan sosial agar terhindar dari potensi perpecahan, konflik, maupun perilaku yang merusak generasi muda.

“Perdes ini adalah cermin dari kesadaran kolektif masyarakat Janji Manaon untuk menata kehidupan bersama agar lebih baik, tenteram, dan nyaman. Saya sangat mengapresiasi langkah ini karena desa yang kuat adalah fondasi bagi bangsa yang kuat,” ujar Ihwan Nasution.

Politisi PKB itu juga menambahkan bahwa pihaknya di DPRD Tapanuli Selatan akan terus mendukung kebijakan desa yang berpihak pada kebaikan bersama, terutama yang sejalan dengan nilai-nilai moral, agama, dan adat istiadat. Menurutnya, regulasi desa seperti ini bisa menjadi contoh bagaimana demokrasi lokal bekerja untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Janji Manaon, Sulaiman Nasution, menyampaikan bahwa Perdes yang dirancang mencakup berbagai aturan mengenai ketertiban umum, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta upaya pencegahan praktik-praktik negatif di tengah masyarakat. “Kami ingin desa ini menjadi rumah yang nyaman bagi semua warganya, tempat anak-anak bisa tumbuh dengan baik, pemuda dapat berkreasi, dan masyarakat bisa hidup rukun dalam keberagaman,” ungkapnya.

Ketua BPD, para alim ulama, dan tokoh masyarakat turut menyuarakan dukungan penuh atas hadirnya Perdes tersebut. Mereka menilai, aturan yang dibangun atas dasar musyawarah ini bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar lahir dari aspirasi masyarakat.

Naposo Nauli Bulung sebagai wadah kepemudaan desa pun siap menjadi garda terdepan dalam mengawal pelaksanaan Perdes. “Kami para pemuda akan mendukung penuh dan ikut mengawasi penerapannya agar konsisten dijalankan,” kata salah seorang perwakilannya.

Kehadiran Perdes Janji Manaon mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Banyak warga yang menilai bahwa aturan ini akan menjadi “tameng sosial” untuk meminimalisir tindakan negatif seperti perkelahian, penyalahgunaan narkoba, hingga persoalan adat yang kerap memicu konflik.

Langkah Desa Janji Manaon ini dinilai sejalan dengan semangat pembangunan nasional yang menekankan pada penguatan desa sebagai ujung tombak kesejahteraan rakyat. Jika konsisten dijalankan, Perdes Janji Manaon berpotensi menjadi model bagi desa-desa lain di Sumatera Utara, bahkan Indonesia.

Dengan demikian, lahirnya Peraturan Desa ini bukan hanya menjadi kebanggaan masyarakat Janji Manaon, tetapi juga simbol dari kuatnya kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan wakil rakyat seperti Drs. H. Ihwan Nasution yang terus berkomitmen memperjuangkan aspirasi rakyat hingga ke tingkat legislatif.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *