PASANGKAYU, NEWSTV.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 menjadi salah satu momen penting dalam demokrasi Indonesia, di mana masyarakat memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpin daerahnya secara langsung. Di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, situasi yang unik muncul di tengah persiapan Pilkada 2024, di mana petahana, yakni Bupati Pasangkayu, harus bersaing melawan kotak kosong.
Bupati Pasangkayu saat ini, yang telah menjabat selama satu periode, bertekad untuk memperpanjang masa jabatannya. Dengan beragam program pembangunan yang telah diimplementasikan, ia berusaha menunjukkan kinerjanya kepada masyarakat. Namun, tantangan terbesar yang dihadapi adalah tidak adanya pesaing langsung yang diusung oleh partai politik.
Keputusan untuk melawan kotak kosong bukanlah hal yang baru di Indonesia, namun situasi ini menggambarkan dinamika politik lokal yang menarik. Petahana harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa keberlanjutan kepemimpinannya akan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah.
Di sisi lain, performa dan integritas seorang pemimpin akan sangat diuji, mengingat keputusan masyarakat untuk memilih kotak kosong dapat mengindikasikan ketidakpuasan yang mendalam terhadap kinerja pemerintahan.
Kotak kosong dalam konteks pemilihan merupakan simbol dari ketidakpuasan masyarakat terhadap calon pemimpin yang ada. Di Kabupaten Pasangkayu, keputusan masyarakat untuk memilih kotak kosong menjadi indikasi adanya kekecewaan terhadap para calon yang ada. Masyarakat Pasangkayu memiliki harapan besar akan pemimpin yang mampu menjalankan amanah dengan baik, dan jika petahana tidak mampu memenuhi ekspektasi tersebut, kotak kosong bisa menjadi pilihan yang menggugah.
Ketua KPU Pasangkayu, M. Alkahfi. R Lidda menyampaikan, sejak tanggal 27-29 Agustus 2024, kami KPU telah melaksanakan proses pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan res waktu berjalan tersebut hanya ada satu pasangan calon yang telah mendaftarkan diri di KPU, maka keluarlah regulasi proses perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon hingga 2-4 September 2024.
Pertanggal 30 Agustus kami melaksanakan sosialisasi tahapan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan waktu perpanjangan terhitung tanggal 2-4 September 2024.
“Setalah proses perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati berakhir pada tanggal 4 September 2024 dengan batas waktu sampai pukul 23.59 wit, maka proses perpanjangan pendaftaran sudah tidak ada lagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati mendaftarkan diri di KPU Pasangkayu,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu malam (4/9/2024).
Menurut Alkahfi, paskah berakhirnya pendaftaran Paslon, kami akan melaksanakan proses penelitian persyaratan administrasi, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan atas calon tersebut.
“Tanggal 10 September kami akan melaksanakan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon, dan 15 September tahapan masukan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan selanjutnya penetapan pasangan calon ditetapkan 22 September 2024,” katanya.
Lanjut dia, disini kami tekankan untuk Pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu hanya terdapat satu bakal Paslon yang akan mengikuti proses kontestasi politik di 27 November mendatang.
“Dengan nuansa demokrasi yang semakin dewasa, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan hak suaranya dengan bijak. Melalui pemilihan yang transparan dan akuntabel, serta dukungan dari seluruh elemen, Pasangkayu dapat mengalami kemajuan yang positif ke depannya,” harapnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP dan PS) Bawaslu Pasangkayu, Darmawan mengatakan, sejak dimulai tahapan pendaftaran sampai malam berakhirnya batas waktu pendaftaran Paslon, kami Bawaslu tidak pernah melepas teman-teman KPU dalam melakukan pengawasan dan pengawalan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran.
Malam ini telah berakhir batas pendaftaran, dan kita tahu hanya ada satu Paslon yang telah mendaftar di KPU.
“Termasuk tahapan berjalan kedepannya, Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan melekat demi memastikan setiap proses yang diambil teman-teman KPU Pasangkayu itu sudah bersesuaian dengan PKPU 8 dan PKPU 10 maupun petunjuk teknis tentang tata cara pendaftaran dan penerimaan Paslon bupati dan wakil bupati,” ucapnya.