Newstv.id || Aceh Timur – Oknum terduga calo rekrutmen anggota Petugas Pemungutan Suara (PPS) di Aceh Timur berinisal AS ditangkap polisi setelah menipu para korbannya 62 Hingga 90 orang.
Ia resmi dilaporkan ke polisi sesuai Nomor: LP/GAR/B/22/1/2023/SPKT Polres Aceh Timur/Polda Aceh, tanggal 30 Januari 2023 lalu perihal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Arif Sukmo Wibowo membenarkan bahwa terduga calo itu sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya besok rencana press rilis,” kata Arif
Dari informasi yang diterima, ada sekitar 60 hinggga 90 orang yang menjadi korban AS. AS sendiri diketahui merupakan Ketua Sekretariat Panwascam di Kecamatan Julok yang juga merangkap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, A diduga telah melakukan penipuan terhadap calon anggota PPS dengan mengutip uang dengan jumlah bervariasi, mulai Rp2 juta hingga Rp4 juta per orang. Namun belakangan korban tidak lulus.
Mauliddin













