Tangerang – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota kembali mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor roda tiga (Viar) yang belakangan meresahkan masyarakat dan sempat viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (29/11/2025).
Dua pelaku utama yang ditangkap masing-masing berinisial Delu (38) selaku eksekutor pencurian dan Kecot (39) (nama samaran) sebagai penjual barang hasil curian. Selain keduanya, polisi turut mengamankan tiga orang lainnya yang berperan sebagai pembeli dan perantara sepeda motor curian tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP.B/84/XI/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota terkait pencurian motor roda tiga di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang, pada Rabu (26/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa identitas pelaku berhasil diketahui setelah penyidik menganalisa rekaman CCTV dan melakukan pelacakan.
“Begitu identitas pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak cepat. Dalam beberapa jam, pelaku berhasil kami amankan di sebuah warnet di wilayah Tanah Tinggi,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor curian tersebut ke wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dengan bantuan rekan-rekannya. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tiga orang lain, yakni Ardi sebagai pembeli motor, Marsan sebagai perantara, dan Hendri yang menyediakan bengkel untuk menyimpan kendaraan hasil curian.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit motor Viar merah B-4943-KYD (hasil curian);
2 unit motor Viar lainnya tanpa identitas lengkap (diduga hasil curian);
Uang sisa penjualan Rp435.000;
1 potong celana jeans milik pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi terhadap keberhasilan jajaran Satreskrim.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pengungkapan ini juga sejalan dengan pelaksanaan Operasi Sikat Jaya 2025,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di ruang publik serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan pelaku maupun jaringan lain yang terlibat.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, operasi kepolisian, dan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.













