Simalungun, 8 Maret 2025 – Polres Simalungun mengadakan apel malam dalam rangka stand by mengantisipasi kegiatan hiburan malam di bulan suci Ramadhan, serta melakukan razia skala besar dan memonitoring perkembangan situasi kamtibmas di wilayah Polsek sejajaran Polres Simalungun. Apel ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, pukul 22.30 WIB, di Perumahan Meranti Land, Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun.
Apel dipimpin oleh AKP Tugono, S.H., Kabag Ren Polres Simalungun, yang juga bertindak sebagai Pamenwas. Apel dihadiri oleh Wakapolres Simalungun, Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H., Kabag Ops, Kompol Martua Manik, Kabag SDM, Kompol Gandhi, Kasat Reskrim, AKP H. Manulang, S.H., Kasat Narkoba, AKP Henry Selamat Sirait, S.H., Kapolsek Bangun, AKP Radian Simarmata, S.H., Kasi Propam, AKP Gonggom Silaen, dan anggota lainnya yang tersprinkan.
Apel ini digelar menindaklanjuti surat telegram Kapolda Sumut Nomor: STR/41/I/LIT.7/2024 tanggal 25 Januari 2024, Tentang Hasil Anev GK MG ke 3 Tahun 2024 Polda Sumut dan Jajaran, serta menanggapi pengaduan masyarakat tentang adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi di bulan Ramadhan.
“Kita harus mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di bulan Ramadhan, terutama kegiatan hiburan malam yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama,” ujar AKP Tugono dalam arahannya.
“Mari kita berkerja sama dengan hati yang tulus dalam melaksanakan tugas ini,” tambah AKP Tugono.
Setelah apel, tim Polres Simalungun menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan ke beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat hiburan malam. Mereka menemukan beberapa kafe yang masih beroperasi, namun tidak ditemukan kegiatan hiburan malam yang mengganggu ketertiban umum.
Di kafe Cahaya, tim menemukan 4 laki-laki dan 2 perempuan, salah satunya adalah pengelola yang diduga sedang minum tuak. Di kafe Debora, tim menemukan pengelola yang bernama Hesti Saras Selfi tidak sedang melakukan kegiatan hiburan malam. Kedua kafe tersebut diberikan himbauan agar tidak melakukan kegiatan hiburan malam di bulan Ramadhan.
Tim juga melakukan pengecekan ke lokasi di Desa Marihat Bukit yang diduga menjadi tempat hiburan malam. Tim didampingi oleh Kadus Dede Perangin-Angin melakukan himbauan terhadap pengelola untuk tidak membuka hiburan malam di bulan Ramadhan. Mereka juga menyarankan pengelola untuk berkoordinasi dengan dinas pariwisata untuk legalitasnya.
“Pihak pengelola mengucapkan terima kasih kepada polisi karena telah memberikan himbauan dan berjanji untuk tidak melakukan kegiatan hiburan malam pada bulan Ramadhan,” ujar AKP Tugono.
“Kami akan melakukan patroli ke daerah/lokasi tersebut untuk mencegah laporan pengaduan masyarakat muncul kembali,” tambah AKP Tugono.
Kegiatan apel malam dan pengecekan lokasi ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan Ramadhan. Polres Simalungun akan terus melakukan patroli dan pengecekan lokasi secara rutin untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di bulan Ramadhan. Semoga kegiatan ini dapat menginspirasi pihak lain untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.













