BEKASI,NEWSTV.ID
, Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang laki-laki berinisial W (33), Rabu malam (15/7/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di sekitar Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok berwarna merah yang disimpan di saku celana terduga pelaku.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari lokasi penyimpanan barang lainnya. Penyelidikan mengarah ke sebuah tempat di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 97,80 gram.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai berat bruto 98,30 gram.
Polisi juga menyita dua timbangan digital berukuran besar dan kecil, ratusan plastik klip berbagai ukuran, satu telepon genggam Samsung A32, dus, paper bag, gunting, cutter, selotip, serta lakban bening yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika.
Pengungkapan tersebut dilaksanakan di bawah pimpinan Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi ZA, S.H., serta personel Unit Reskrim Polsek Babelan.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami asal barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan unsur pidana dan status hukum lebih lanjut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pembuktian penyidik.
(H.R)













