Takalar, Sulawesi Selatan/Newstv.id– Polres Takalar menggelar apel pergeseran pasukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar 2024.
Kegiatan apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si, bertempat di halaman apel Polres Takalar, pada Senin pagi (25/11/2024).
Apel gelar pasukan tersebut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Takalar serta para Kapolsek jajaran, yang turut mendukung pengamanan pelaksanaan Pemilu di wilayahnya.
Kapolres Takalar dalam arahannya menegaskan pentingnya kesiapan seluruh personel dalam menjalankan tugas pengamanan dengan penuh profesionalisme dan mengutamakan sikap netralitas.
“Pengamanan yang maksimal di setiap TPS sangat vital demi kelancaran dan keamanan jalannya proses demokrasi, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan menyalurkan hak suaranya,” ujar AKBP Gotam Hidayat.
Pada apel tersebut, personel yang diterjunkan untuk pengamanan TPS telah disiapkan dan diberi pengarahan dan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) terkait prosedur serta langkah-langkah antisipasi yang perlu dilakukan selama proses pemungutan suara berlangsung, mengingat pemilu kali ini mencakup Pilgub Sulsel dan Pilbup Takalar.
Sebanyak 263 personel dari Polres Takalar dan jajaran Polsek di wilayah Kabupaten Takalar akan ditempatkan di berbagai titik TPS di 12 Kecamatan, untuk memastikan pemungutan suara berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan pentingnya koordinasi dengan instansi terkait, termasuk TNI, serta kesigapan dalam menghadapi situasi darurat.
“Polres Takalar berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilu berlangsung, agar masyarakat dapat memilih dengan aman dan tanpa adanya hambatan,” tambahnya.
Pengamanan di tiap TPS akan dimulai pada hari pemungutan suara dan berlangsung hingga penghitungan suara selesai, dengan tujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
(Asw-19)