Polsek Langgam melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Langgam pada hari Selasa, 1 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak yang timbul akibat kebakaran hutan dan lahan.
Sosialisasi dilakukan di Jl. Koridor RAPP KM 34, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dengan melibatkan personel Piket Polsek Langgam sebagai pelaksana kegiatan. Masyarakat setempat menjadi sasaran utama dalam sosialisasi ini, diharapkan mereka dapat lebih memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari praktik pembakaran yang dapat menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Kapolsek Langgam, IPDA Jerri Paulus Sinaga, SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi setiap tahunnya. “Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya Karhutla, kami berharap dapat menciptakan kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan dan mencegah kerugian yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan,” ujar Kapolsek.
Kegiatan ini juga dilaporkan melalui aplikasi dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bagian dari transparansi dan pelaporan kegiatan kepolisian.
Sosialisasi ini berjalan dengan lancar tanpa kendala, dan Polsek Langgam berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan-kegiatan serupa guna menjaga lingkungan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayahnya.













