Makassar – Polsek Tamalanrea Polrestabes Maakssar menggelar Press Release pengungkapan pelaku Kasus Curas di Jalan Ir Sutami Parangloe Tamalanrea di Mapolsek Tamalanrea, Jumat (14/6/2024) Siang
Hadir dalam giat tersebut, Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammmad Yusuf, S.Sos, MM, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, Kanit Reskrim Iptu Jeriyadi, SH, MH dan mitra pers wartawan media cetak dan media Online
Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos, MM saat press release mengatakan, Tim Opnal Reskrim Polsek Tamalanrea yang di back up Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengungkap pelaku kasus Curas yang terjadi pada hari rabu 12 Juni 2024 di Jalan Ir Sutami parangloe Tamalanrea Makassar
“Hasil penyelidikan anggota dilapangan, Kami berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan lantebung Bira pada hari Kamis 14 2024”
“Kedua pelaku berinisial SYK (34) dan AS (29) melakukan aksinya di Jalan Ir Sutami Parangloe Tamalanrea Kota Makassar, saat itu korban yang berboncengan dengan temannya melintas di pinggir tol tepatnya jl.ir.sutami ingin kembali ke kostnya yang berada di kapasa raya, tiba-tiba datang 2 orang dari arah belakang langsung memepet dan mengancam korban seakan akan dia memegang senjata tajam kemudian langsung merampas tas korban yang berisi dua unit hp, ktp, kartu atm dan sim, ungkap Kompol Yusuf
Lanjut Kompol Yusuf mengatakan, Saat pengembangan penunjukan barang bukti, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga polisi melepaskan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku
Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 unit SPM Yamaha Nmax warna hitam, 1 unit Hp Oppo A78, 1 unit hp iphone 12 dan 1 Buah parang dan Terhadap Terduga Pelaku di sangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara, tutup Kapolsek Tamalanrea
The post Polsek Tamalanrea Gelar Press Release Pengungkapan Pelaku Kasus Curas Jalan Ir Sutami Parangloe appeared first on POLRESTABES MAKASSAR.