Satreskrim Polres Pasangkayu Mengamankan Kedua Pelaku PenganiayaanNews TVKRIMINAL
Satreskrim Polres Pasangkayu Mengamankan Kedua Pelaku Penganiayaan

PASANGKAYU, NEWSTV.DI – Terjadi penganiayaan di Desa Kalunangka, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, korban berinisial Rs (30) diduga di parangi dari belakang, sehingga mengakibatkan bagian kepala Rs robek, Kami (24/11/2022).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu mengamankan pelaku inisial MN (38) bersama adiknya Rh (34), karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Rs (30) yang mengakibatkan luka parang dibagian belakang kepala korban.

Satreskrim Polres Pasangkayu Mengamankan Kedua Pelaku PenganiayaanNews TVKRIMINAL

Kaur Bin OPS, Iss Haryanto mengatakan, kronologis kejadian tersebut, awalnya tersangka MN sedang nonton bareng di Dusun Benteng, berselang beberapa menit kemudian pelaku mendengar kabar bahwa adiknya Rh dipukul oleh lelaki Rs (korban).

Baca Juga:  Pengurus Pangkep Hadiri Pengukuhan MPC Kiwal Makassar

Pelaku MN langsung mencari adiknya, tapi dia tidak menemukannya, dan kemudian MN melihat Rs sedangkan asyik menonton orang bermain badminton, lalu memanggilnya keluar untuk menanyakan kebenaran terkait pemukulan tersebut.

“Setelah Rs menjawab benar dan dibarengi dengan nada tinggi, MN merasa tersinggug lalu spontan menamparnya, tiba-tiba datanglah Rh dari belakang langsung memparangi Rs, sehingga mengakibatkan luka dibagian belakang kepalanya,” jelasnya.

Lanjut Iss Haryanto, pelaku MN bersama Rh disangkakan pasal 338 KHUP jounto pasal 53 ayat (1) atau subsidair pasal 351 ayat (2) KUHPidana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Baca Juga:  Polri: PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

“Jadi, kedua tersangka tersebut diancam hukuman penjara paling sedikit 7 tahun,” ucapnya.