PINRANG, NEWSTV– Team Banteng unit narkotika Polres Pinrang terus melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.
Hal itu disampaikan Kasat Narkotika AKP Syaharuddin bersama Kanit II Opsnal Res Narkotika Ipda Syamsul saat dikompirmasi awak media usai mengamankan salah satu pemain lama penyalahgunaan Narkotika yang mulai intens mengedarkan Narkotika
Pelaku yang kami amankan inisial JF (44) ini adalah pemain lama penyalahgunaan Narkotika pada tahun 2016 – 2017.”
Setelah sekian lama kami intai,team kemudian berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti Narkotika jenis sabu yang dibelinya di daerah Pangkajene Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan (13/03/2023).
Pelaku inisial JF saat diinterogasi dirinya mengakui bahwa memang dulu dia adalah pengedar Narkotika di wilayah Kabupaten Pinrang, pada tahun 2016 – 2017,
JF, juga mengatakan sempat berhenti membeli barang haram Narkotika tersebut dikarenakan dana yang ingin dipakai membeli barang haram tersebut habis digunakannya”
Di awal tahun 2023, JF kembali menyentuh barang haram tersebut,JF dengan barang bukti Narkotika jenis sabu yang baru dibelinya dari Pangkajene Sidrap seharga Rp.300.000 berhasil di amankan oleh team Banteng Sat Narkoba Polres Pinrang”Ucap AKP Syaharuddin
Lebih lanjut,AKP Syaharuddin dari hasil wawancara langsung awak media bersama pelaku, dirinya menjelaskan secara detail dalam keadaan sadar bahwa saat ditangkap oleh unit Narkoba pelaku tidak pernah dijebak oleh seseorang karena barang bukti sabu ada ditangan pelaku sendiri yang sempat dilihat oleh petugas yang mengamankan.”
Pelaku juga mengakui dirinya bersama salah satu rekannya untuk membeli sabu tersebut namun saat diamankan rekan pelaku dengan cepat berlari dari kepungan petugas sehingga dirinya yang sempat diamankan meski berusaha untuk berlari.” Ujar AKP Syaharuddin.
Ditambahkan, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K mengatakan, saat ini team Sat Reserse Narkotika tengah melakukan operasi antik lipu di wilayah hukum Polres Pinrang.”
Dimana sasarannya memang dikhususkan kepada para pelaku Narkotika baik itu pemain yang sudah lama jadi target operasi maupun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang, kesemuanya akan tetap disisir.” Ujarnya.
Saat ini pelaku JF sudah diamankan unit Res Narkotika bersama barang bukti untuk penyidikan hukum lebih lanjut. untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”
“Tak ada tempat bagi para pelaku kejahatan maupun Narkotika diwilayah hukum Polres Pinrang siapapun itu kita tidak ada negosiasi, karena Narkotika itu adalah penyakit masyarakat yang nomor satu.” Tegas Kapolres Pinrang (@r)