Garut – Kebijakan SMP Negeri 1 Limbangan, Kabupaten Garut, yang kerap meliburkan peserta didik di luar hari libur nasional menuai tanda tanya besar dari orang tua siswa dan masyarakat. Terakhir, para siswa diliburkan dengan alasan kegiatan ke Pangandaran, yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kalender akademik maupun hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Sejumlah orang tua mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, mengingat kegiatan belajar mengajar (KBM) seharusnya mengacu pada kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Libur di luar ketentuan nasional maupun kalender akademik dinilai berpotensi mengurangi hak siswa untuk memperoleh jam belajar secara optimal.

“Kalau libur nasional kami pahami, tapi ini di luar hari libur resmi. Anak-anak diliburkan untuk kegiatan yang tidak jelas statusnya sebagai kegiatan akademik wajib,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Menurut aturan umum dunia pendidikan, sekolah diperbolehkan mengadakan kegiatan luar kelas seperti karya wisata atau studi lapangan, namun pelaksanaannya tetap harus terstruktur, bersifat edukatif, tidak memaksa seluruh siswa untuk libur, serta memiliki izin dan pengawasan dari dinas terkait. Ketika kegiatan tersebut justru menyebabkan seluruh siswa diliburkan, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap regulasi pendidikan.
Kondisi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat: apakah kebijakan meliburkan siswa secara berulang di luar hari libur nasional telah mendapat persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, atau justru merupakan kebijakan internal sekolah semata. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan secara terbuka kepada wali murid terkait dasar hukum dan tujuan akademik dari kebijakan tersebut.
Pengamat pendidikan menilai, transparansi menjadi kunci utama agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sekolah sebagai lembaga pendidikan publik memiliki kewajiban untuk menjelaskan setiap kebijakan yang berdampak langsung pada proses belajar siswa.

“Jika kegiatan tersebut bersifat edukatif, sekolah seharusnya menjelaskan tujuan pembelajaran, durasi, serta dasar izinnya. Jika tidak, maka ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pendidikan,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Garut.
Masyarakat dan orang tua siswa berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Garut segera memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pendidikan di SMPN 1 Limbangan tetap berjalan sesuai aturan, berorientasi pada kepentingan peserta didik, serta tidak menyimpang dari kalender akademik yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini disusun, pihak SMPN 1 Limbangan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan peliburan siswa tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi. (01 Jabar )

