Maros – Isu mengenai hilangnya kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Maros yang diduga digunakan untuk kepentingan kampanye pasangan calon kepala daerah semakin memanas. Berbagai pihak mendesak Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari, untuk segera mengambil tindakan tegas dalam mengusut dugaan penyalahgunaan fasilitas negara tersebut.
Dalam pernyataannya kepada media, Suhartina Bohari mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum menerima laporan resmi terkait penggunaan kendaraan dinas oleh tim sukses pasangan calon. Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. “Saya akan memeriksa kebenaran informasi tersebut pada hari Senin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suhartina menjelaskan bahwa kendaraan yang dipermasalahkan diduga merupakan kendaraan rumah tangga bupati, yang tidak diperkenankan untuk digunakan dalam kegiatan kampanye. “Apabila terbukti kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan kampanye, kami akan melakukan penyitaan dan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir,” tegasnya.
Sebagai Plt Bupati, Suhartina menekankan pentingnya menjaga netralitas dan integritas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Ia menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik merupakan pelanggaran serius yang melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan dapat mencederai proses demokrasi. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap fasilitas negara digunakan sesuai dengan fungsinya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau politik,” ujarnya.
Suhartina juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang. “Kami akan bersikap transparan dalam mengusut dugaan ini. Tidak ada pihak yang kebal hukum. Pemerintah Kabupaten Maros akan bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.
Kini, masyarakat menantikan langkah konkret dari Plt Bupati Maros dalam menyelesaikan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas ini. Jika terbukti, tindakan penyitaan dan penindakan hukum diharapkan dapat menjaga integritas proses pemilihan di Kabupaten Maros.
(Andi Mawang Batara Soli)













