Kementerian Hukum Gelar Penilaian Nasional Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025: Mayoritas K/L Raih Predikat Istimewa
PERISTIWA  

Kementerian Hukum Gelar Penilaian Nasional Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025: Mayoritas K/L Raih Predikat Istimewa

 2025 08 29 indeks irh 4

Jakarta, 28 Agustus 2025 – Kementerian Hukum melalui Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum menggelar Penilaian Nasional Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Sari Pasifik Jakarta, 25–28 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta tindak lanjut dari Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.

Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, menegaskan bahwa reformasi birokrasi dan hukum adalah fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.

“Melalui Indeks Reformasi Hukum, kita berkomitmen membangun birokrasi yang profesional, berorientasi pada hasil, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

IRH menjadi instrumen untuk mengukur keberhasilan reformasi hukum melalui identifikasi, pemetaan, deregulasi, dan penguatan sistem regulasi di Indonesia. Penilaian ini berlandaskan pada tiga prinsip utama: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sekaligus memastikan regulasi relevan dengan kebutuhan sosial masyarakat.

Hasil sementara penilaian menunjukkan capaian yang menggembirakan:
– Kategori Kementerian/Lembaga (K/L):
Sebanyak 66 K/L (71,0%) meraih predikat AA (Istimewa), dengan 12 K/L di antaranya memperoleh nilai sempurna (100).
(Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 hanya terdapat 2 K/L dan tahun 2024 sebanyak 11 K/L yang meraih nilai sempurna).
– Kategori Pemerintah Daerah (Pemda):
Sebanyak 99 Pemda (17,9%) berhasil memperoleh predikat AA (Istimewa), dengan 9 Pemda meraih nilai sempurna (100).
(Pada tahun 2023 tidak ada Pemda yang meraih nilai sempurna, sedangkan pada tahun 2024 hanya terdapat 1 Pemda).

Dalam sambutan penutupnya, Andry menekankan bahwa penilaian IRH tidak hanya sebatas evaluasi, melainkan refleksi bersama untuk memperbaiki kualitas regulasi di Indonesia.

“Hasil kegiatan ini harus menjadi pijakan dalam mempercepat transformasi hukum, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan cita-cita besar mewujudkan World Class Government,” tegasnya.

Mulai tahun 2026–2029, kegiatan ini tidak hanya menjadi program prioritas Kementerian Hukum, tetapi juga akan ditetapkan sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Dengan ditutupnya kegiatan Penilaian IRH 2025, Kementerian Hukum mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melanjutkan kerja sama, sinergi, dan komitmen dalam membangun sistem hukum nasional yang responsif, inklusif dan berkeadilan.

2025 08 29 indeks irh 52025 08 29 indeks irh 1
2025 08 29 indeks irh 22025 08 29 indeks irh 3

 

 

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Pastikan Akses Keadilan Lewat Penandatanganan Kontrak Addendum Bantuan Hukum
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Pastikan Akses Keadilan Lewat Penandatanganan Kontrak Addendum Bantuan Hukum

2025 08 29 Addendum OBH 1Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (29/08/2025). Bertempat di Aula Lantai 4, kegiatan ini diikuti oleh 52 (lima puluh dua) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi dan bermitra dengan Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, Romi Yudianto menyampaikan bahwa dinamika anggaran negara turut berdampak pada berbagai sektor, termasuk penyelenggaraan bantuan hukum. Namun demikian, pemerintah telah memberikan tambahan anggaran khusus di tahun 2025 untuk mendukung program bantuan hukum, yang harus dikelola secara bijak, efisien, dan tepat sasaran.

2025 08 29 Addendum OBH 22025 08 29 Addendum OBH 3

“Kita semua tahu bahwa kondisi anggaran berdampak kepada kita semua. Oleh karena itu, kita harus menyeimbangkan antara efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaannya. Syukurlah, kemarin kita mendapatkan tambahan anggaran untuk bantuan hukum, sehingga layanan bagi masyarakat kurang mampu tetap dapat berjalan,” ujar.

Beliau juga menegaskan pentingnya peran petugas dan lembaga bantuan hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung pembangunan bangsa. “Kita ingin membangun bangsa ini dengan memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapat perlindungan hukum. Pemerintah harus selalu berpihak kepada masyarakat. Semoga kita semua dapat terus memberikan kontribusi nyata,” tambahnya.

Menutup sambutannya, Kepala Kanwil mengapresiasi partisipasi seluruh LBH yang hadir serta berharap program bantuan hukum ke depan tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga memperlihatkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berwawasan luas, memiliki kesatuan, dan menjunjung tinggi keadilan.

2025 08 29 Addendum OBH 42025 08 29 Addendum OBH 5
2025 08 29 Addendum OBH 62025 08 29 Addendum OBH 7
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dukung Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dukung Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

 WhatsApp Image 2025 08 27 at 11.26.50

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta memberikan dukungan penuh pada Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro yang diselenggarakan di kawasan Kota Tua Jakarta, Rabu (27/8/2025). Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri UMKM, Helvi Novi Moraza, serta jajaran pejabat lintas kementerian dan lembaga.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, Romi Yudianto yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty yang juga sebagai narasumber pada sesi talkshow bertema Legalitas dan Standardisasi Usaha Mikro, dengan materi tentang pentingnya pendaftaran Perseroan Perorangan dan Merek bagi pelaku UMKM.

“Dengan mendaftarkan Perseroan Perorangan dan juga pendaftaran merek pelaku usaha mikro dapat menjalankan bisnis secara lebih formal dan dipercaya oleh mitra maupun lembaga keuangan. Sedangkan pendaftaran merek akan melindungi identitas produk agar tidak mudah ditiru pihak lain,” ujar Andi Yulia.

WhatsApp Image 2025 08 27 at 11.26.50 1

Sebagai bentuk dukungan nyata, Kementerian Hukum melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) bekerjasama dengan Kanwil Kemenkum DK Jakarta membuka booth pelayanan. Layanan ini memberikan kesempatan langsung bagi pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek dagang, perseroan perorangan, serta berkonsultasi mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan usaha mereka.

Festival yang digagas Kementerian UMKM ini juga diisi dengan berbagai layanan lain bagi pelaku usaha, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, sertifikat P-IRT, hingga konsultasi terkait akses pembiayaan dan perlindungan usaha. Kehadiran Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU dan Ditjen KI bersama Kanwil Kemenkum DK Jakarta diharapkan mampu mendorong semakin banyak UMKM di DKI Jakarta yang melek hukum dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.

WhatsApp Image 2025 08 27 at 11.26.48

WhatsApp Image 2025 08 27 at 11.26.51WhatsApp Image 2025 08 27 at 11.26.51 1

Dukung Pembangunan Daerah, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Rapat Pleno Harmonisasi Ranperda dan Rapergub
PERISTIWA  

Dukung Pembangunan Daerah, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Rapat Pleno Harmonisasi Ranperda dan Rapergub

2025 08 28 Pleno 1Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Rapergub) pada Kamis (28/08/2025). Bertempat di Aula Lantai 4, kegiatan ini membahas dua rancangan penting yakni Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda) dan Rapergub tentang Pendanaan Pendidikan Satuan Pendidikan Swasta.

2025 08 28 Pleno 22025 08 28 Pleno 32025 08 28 Pleno 4

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Tessa Harumdila dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan kualitas produk hukum di daerah. “Seluruh peraturan perundang-undangan yang akan diberlakukan harus melalui tahapan harmonisasi agar selaras dengan sistem hukum nasional serta dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Tessa Harumdila menegaskan bahwa dengan selesainya proses harmonisasi, diharapkan kedua rancangan peraturan ini dapat menjadi produk hukum yang berkualitas, tepat guna, serta mendukung pembangunan Provinsi DKI Jakarta. “Kami berharap kerja sama dan sinergi yang sudah terjalin dapat terus dipelihara demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

Rapat pleno ini dihadiri oleh Wakil Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Sarjoko), Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Badan Pembinaan BUMD, serta Direktur Perumda Air Minum Jaya beserta jajaran.

2025 08 28 Pleno 52025 08 28 Pleno 6
2025 08 28 Pleno 72025 08 28 Pleno 8
Menteri Hukum Minta Tertib Proses Permohonan Pewarganegaraan Dalam Seluruh Tahapan
PERISTIWA  

Menteri Hukum Minta Tertib Proses Permohonan Pewarganegaraan Dalam Seluruh Tahapan

WhatsApp Image 2025 08 27 at 20.54.49Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan proses pewarganegaraan Republik Indonesia kepada orang asing dilakukan secara tertib di semua tahapannya. Upaya ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 TAHUN 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan tanggal 31 Juli 2025.

Dalam SE itu, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, meminta kepada seluruh kantor wilayah (Kanwil) Kemenkum untuk melaksanakan pedoman tertib proses pewarganegaraan, mulai dari tahapan pemeriksaan kelengkapan administratif, pemeriksaan substantif, sampai pada proses pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pemohon.

Selain itu, isi SE juga memerintahkan jajaran Kemenkum di Kanwil agar menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam melaksanakan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kanwil juga harus memastikan bahwa pemohon pewarganegaraan tidak sedang menjalani proses hukum baik di Indonesia maupun di negara asal, sekaligus memastikan seluruh dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh pemohon memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dulyono, mengatakan masih banyak ditemukan ketidakseragaman dari hasil pelaksanaan pemeriksaan administratif, pemeriksaan substantif dalam rangka tertib administrasi terhadap proses pewarganegaraan Republik Indonesia. Menurutnya dibutuhkan penguatan pengawasan terhadap kewajiban pemohon untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan dan surat-surat keimigrasian atas Namanya.

WhatsApp Image 2025 08 27 at 20.54.48

”Terbitnya Surat Edaran Nomor: M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 ini adalah sebagai pedoman kita bersama baik yang ada di pusat maupun di Kanwil untuk memberikan pelayanan bagi pewarganegaraan bagi masyarakat,” kata Dulyono saat membuka Sosialisasi Surat Edaran Nomor:M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025, di Jakarta, Kamis (14/08/25).

Dia menambahkan dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Kanwil diimbau untuk memastikan pemohon pewarganegaraan tidak sedang menjalani proses hukum, baik di Indonesia maupun negara asal. Kanwil juga harus proaktif dalam memastikan bahwa pemohon pewarganegaraan yang telah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan dokumen kewarganegaraan kepada kedutaan negara asal pemohon atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

”Saya berharap seluruh proses pewarganegaraan dalam setiap tahapan semakin baik, tertib administrasi, dan mencegah adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti pemalsuan dokumen persyaratan serta memastikan bahwa orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia hanya menggunakan satu identitas sebagai Warga Negara Indonesia dimanapun berada dan sudah tidak menggunakan identitas dari negara asalnya. Dan semoga Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Pendampingan Pembentukan Posbankum di Wilayah Jakarta Pusat
PERISTIWA  

Pendampingan Pembentukan Posbankum di Wilayah Jakarta Pusat

WhatsApp Image 2025 08 27 at 20.19.36

Tim Zona Jakarta Pusat Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan koordinasi fasilitasi persiapan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tiga kelurahan yang belum memiliki layanan tersebut, yaitu Kelurahan Gelora, Kebon Melati, dan Petamburan. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025, diterima oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah masing-masing kelurahan, yang menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Posbankum.

WhatsApp Image 2025 08 27 at 20.20.08

Ketua Tim Zona Jakarta Pusat menjelaskan bahwa Posbankum di tingkat kelurahan merupakan instrumen penting untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Layanan ini diharapkan dapat membantu warga yang menghadapi permasalahan hukum, baik dalam bentuk konsultasi, pendampingan litigasi maupun penyelesaian non-litigasi melalui mediasi. Keberadaan Posbankum juga dinilai mampu meringankan tugas kelurahan dalam menangani persoalan hukum warga, serta menjadi sarana penyelesaian konflik secara damai dengan melibatkan tokoh masyarakat dan unsur 3 pilar, yaitu lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Dalam kesempatan itu, Tim Zona juga menyampaikan sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk membentuk Posbankum, di antaranya menyiapkan sarana prasarana serta melengkapi administrasi untuk pendaftaran Diklat Paralegal Angkatan III Tahun 2025. Menyambut hal ini, pihak kelurahan berkomitmen segera menindaklanjuti dengan penyusunan SK Posbankum, pembentukan sekretariat, serta pemenuhan dokumen pendukung agar layanan bantuan hukum gratis tersebut dapat segera hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Jakarta Pusat.

WhatsApp Image 2025 08 27 at 20.20.09

WhatsApp Image 2025 08 27 at 20.28.24

Audiensi Kanwil Kemenkum DKJ dan BPKAD: Perkuat Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
PERISTIWA  

Audiensi Kanwil Kemenkum DKJ dan BPKAD: Perkuat Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah

2025 08 27 audiensi bpkad 2

Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) melaksanakan audiensi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 27/08/2025. Pertemuan yang berlangsung di kantor BPKAD ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi PPPH, Tessa Harumdilla, bersama jajaran, serta diterima oleh Kepala BPKAD Provinsi DKI Jakarta.

2025 08 27 audiensi bpkad 3

Audiensi tersebut digelar dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergitas antar Aparatur Sipil Negara. Dalam pembahasan, Kepala Divisi PPPH Kanwil Kemenkum DKJ menyampaikan paparan terkait muatan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Barang Milik Daerah, khususnya usulan perubahan pada bagian Penyidikan menjadi Pengawasan, serta istilah Satuan Tugas menjadi Tim. Usulan tersebut menjadi masukan penting dari Kanwil Kemenkum DKJ dalam proses penyusunan regulasi.

2025 08 27 audiensi bpkad 1

Sementara itu, Kepala BPKAD menekankan bahwa fasilitas sosial dan fasilitas umum belum dapat masuk dalam kategori pengelolaan aset apabila belum terdaftar resmi sebagai Aset Daerah. Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada 1 September 2025 guna memperdalam dan memantapkan materi Ranperda.

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Ikuti Pembinaan JDIH
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Ikuti Pembinaan JDIH

2025 08 27 Pembinaan JDIH 7Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengikuti kegiatan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Rabu (27/08/2025). Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Tessa Harumdila dan pengelola JDIH.

2025 08 27 Pembinaan JDIH 22025 08 27 Pembinaan JDIH 3

Dalam paparannya, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saefur Rochim menyampaikan bahwa pembinaan dan pengembangan JDIH di wilayah merupakan amanat Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkum bersama Pemerintah Provinsi. Pembinaan ini mengacu pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

Saefur Rochim juga memaparkan sejumlah kendala yang masih dihadapi dalam pengelolaan JDIH di daerah, antara lain belum terbentuknya organisasi JDIH secara formal di sejumlah instansi, keterbatasan SDM yang memahami pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta belum maksimalnya pemanfaatan teknologi informasi dan media sosial untuk penyebaran informasi hukum.

Selain itu, Kanwil juga didorong untuk melakukan evaluasi JDIH di wilayahnya, meliputi keaktifan website JDIH, kesesuaian dokumen hukum yang dikelola dengan peraturan yang diterbitkan, kelengkapan metadata, serta ketepatan waktu penyampaian laporan melalui e-report.

2025 08 27 Pembinaan JDIH 42025 08 27 Pembinaan JDIH 5

2025 08 27 Pembinaan JDIH 6

Kanwil Kemenkum DKJ Hadiri Diklat Paralegal di Mabes TNI, Dorong Peran Juru Damai di Masyarakat
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DKJ Hadiri Diklat Paralegal di Mabes TNI, Dorong Peran Juru Damai di Masyarakat

2025 08 26 diklat paralegal

Jakarta – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum, Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkum DKJ), Tessa Harumdila, menghadiri kegiatan di Aula Pertemuan Badan Pembinaan Hukum (BABINKUM) TNI, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Selasa (26/08). Kehadiran ini disambut langsung oleh Kepala BABINKUM TNI, Laksamana Muda TNI Farid Ma’ruf.

Kegiatan diawali dengan perkenalan pejabat di lingkungan BABINKUM TNI oleh Laksda TNI Farid Ma’ruf. Dalam sambutannya, Kepala BABINKUM juga memberikan arahan kepada para peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal yang berasal dari tiga matra TNI. Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang diwakili oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum, Bapak Masan, menyampaikan pentingnya peran Paralegal dan Peace Maker di tingkat kelurahan sebagai ujung tombak dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara non-litigasi.

Diklat Paralegal di lingkungan Mabes TNI ini dipandang strategis dalam membekali anggota TNI dengan kemampuan sebagai juru damai untuk menangani permasalahan hukum di masyarakat, khususnya sebelum masuk ke ranah pengadilan. Selanjutnya, pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat ditularkan ke jajaran Babinsa di wilayah masing-masing, sehingga berkontribusi dalam memperkuat akses keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat kelurahan.

Sosialisasi Pembentukan Posbakum Kelurahan Wilayah Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu
PERISTIWA  

Sosialisasi Pembentukan Posbakum Kelurahan Wilayah Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu

WhatsApp Image 2025 08 26 at 14.55.50 dc8472ce

Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta melalui Divisi PPPH (Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum) menggelar sosialisasi secara daring melalui Zoom mengenai pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan untuk wilayah Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis mengenai prosedur pendirian Posbakum agar pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh para lurah atau Plt. lurah dari masing-masing wilayah, yang turut diminta menyampaikan tenggat waktu dalam proses pembentukan Posbakum di kelurahan mereka. Peserta diberikan panduan mulai dari pemilihan titik lokasi Posbakum menggunakan Google Maps hingga penjelasan dokumen dan tahapan administratif yang perlu disiapkan. Materi disampaikan secara rinci untuk memastikan setiap kelurahan memahami langkah-langkah yang harus dilakukan agar Posbakum dapat segera beroperasi dan memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta dalam memperluas jangkauan layanan hukum, mendukung masyarakat mendapatkan hak-hak hukumnya, serta memastikan pemerataan akses bantuan hukum di seluruh wilayah Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

WhatsApp Image 2025 08 26 at 15.37.24 750e8200

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.