Perkuat Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan Bapas Jakarta Selatan Gandeng OBH
PERISTIWA  

Perkuat Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan Bapas Jakarta Selatan Gandeng OBH

IMG 1123

​Jakarta – Sebagai upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan menjalin kerjasama strategis dengan sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Khusus Jakarta. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bapas Jakarta Selatan pada Selasa, (12/08/2025).

Pembahasan ​Perjanjian Kerja Sama ini berfokus pada pengelolaan layanan Griya Abhipraya Gelatik Nawasema sebagai sarana pendukung utama dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum. Layanan ini secara spesifik ditujukan bagi klien Bapas yang merupakan orang tidak mampu atau kelompok masyarakat miskin yang sedang menghadapi proses hukum, Litigasi dan Non Litigasi.
​Kepala Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Darmalingganawati, menyampaikan bahwa kerjasama ini menjadi langkah penting dalam memastikan hak-hak hukum para klien tetap terpenuhi, terlepas dari kondisi ekonomi mereka. “Kerja sama dengan OBH ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum secara optimal, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan,” ujarnya.

​Senada dengan itu, perwakilan dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Yonki E Majakirto, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, kolaborasi antara Bapas dan OBH akan memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan keadilan yang merata. “Kami berharap, dengan adanya sinergi ini, para klien Bapas dapat memperoleh pendampingan hukum yang profesional dan berkualitas, sehingga proses Litigasi, rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke masyarakat bisa berjalan lebih baik,” tambahnya.

​Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan pelayanan bantuan hukum di Griya Abhipraya Gelatik Nawasema dapat berjalan lebih efektif dan efisien, menjembatani kesenjangan akses hukum, serta memberikan harapan baru bagi klien Bapas Jakarta Selatan dalam menghadapi pendampingan hukum yang mereka hadapi.

Narasi : JCS

IMG 1066

IMG 1111

IMG 1102

Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Manggarai Selatan dan Manggarai
PERISTIWA  

Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Manggarai Selatan dan Manggarai

WhatsApp Image 2025 08 12 at 15.39.20Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kelurahan Manggarai Selatan dan Manggarai pada Selasa (12/08/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kelurahan Manggarai Selatan dan dihadiri unsur pemerintah kelurahan, aparat keamanan, serta perwakilan masyarakat.
Hadir sebagai peserta antara lain Lurah Manggarai Selatan dan Manggarai beserta sekretaris kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, serta unsur masyarakat. Kegiatan dibuka oleh Lurah Manggarai Selatan, Muhammad Sidiq, yang menegaskan bahwa keberadaan Posbakum sangat penting sebagai wadah bagi masyarakat untuk menangani permasalahan hukum.
Sekretaris Lurah Manggarai, Bustamil Arifin, turut menyampaikan bahwa Posbakum perlu dilengkapi regulasi yang kuat agar memiliki pedoman dalam pelaksanaan dan tindak lanjut kegiatan. Sementara itu, Ketua Tim Wilayah Selatan, Tri Puji Rahayu, menekankan pentingnya sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
Lurah Kelurahan Manggarai dan Lurah Manggarai Selatan pun menyambut baik pembentukan Posbakum ini, yang sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebagai tindak lanjut, kegiatan ini akan diiringi dengan pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait layanan hukum gratis dari Posbakum, mendorong kelurahan untuk segera membentuk Posbakum yang dilengkapi sarana-prasarana, menyiapkan dokumen pendukung, serta menunjuk dua paralegal dari Kelompok Kadarkum untuk mengikuti pelatihan paralegal.

WhatsApp Image 2025 08 12 at 15.39.201

Kanwil Kementerian Hukum DKJ Ikuti Rapat Finalisasi Keputusan Gubernur Terkait Tim Penyusun Ranperda Rencana Pembangunan Industri DKI Jakarta 2026–2046
PERISTIWA  

Kanwil Kementerian Hukum DKJ Ikuti Rapat Finalisasi Keputusan Gubernur Terkait Tim Penyusun Ranperda Rencana Pembangunan Industri DKI Jakarta 2026–2046

2025 08 12 raperda 1

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri Rapat Finalisasi Keputusan Gubernur tentang Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026–2046, pada Selasa (12/08/2025). Rapat yang berlangsung secara hybrid melalui aplikasi Zoom ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unsur, antara lain Kepala Lembaga Pemerintah Pusat, Kepala Dinas terkait Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta konsultan independen/tenaga ahli.

Kegiatan dibuka oleh perwakilan Dinas PPKUKM DKI Jakarta, yang menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Keputusan Gubernur agar proses pembentukan Ranperda dapat segera dilaksanakan. Selanjutnya, peserta rapat melakukan pembahasan teknis dan substansial terhadap rancangan keputusan, dengan masukan dari Biro Hukum, Biro Perkeu, dan instansi terkait lainnya. Dalam forum tersebut, Kanwil Kementerian Hukum DKJ diminta memberikan dukungan pendampingan pada proses pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta 2026–2046.

Hasil rapat menyepakati adanya perbaikan pada dokumen Rancangan Keputusan Gubernur, khususnya terkait penyesuaian teknis dan substansial agar selaras dengan kebutuhan pembangunan industri daerah. Dengan adanya finalisasi ini, diharapkan proses penyusunan Ranperda RPIP DKI Jakarta dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi arah pembangunan industri di ibu kota dalam dua dekade mendatang.

2025 08 12 raperda 2

Berlaku 2026, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 Kepada Masyarakat
PERISTIWA  

Berlaku 2026, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 Kepada Masyarakat

WhatsApp Image 2025 08 12 at 12.05.22 c4befa6a

Jakarta – Selasa, 12 Agustus 2025, bertempat di wilayah Kelurahan Galur, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dengan fokus materi pada tindak pidana yang menjadi isu krusial, yaitu kohabitasi, ketertiban umum, dan asusila.Kegiatan dibuka secara resmi oleh Lurah Galur, Suci Asliyati, S.Sos., dan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Chabib Susanto, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Madya.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai ketentuan-ketentuan baru dalam KUHP, sebagai langkah preventif agar masyarakat memahami aturan baru dan tidak terjadi pelanggaran saat peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026. KUHP Baru ini merupakan produk hukum nasional yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda, yang sejalan dengan mengedepankan nilai-nilai hukum yang hidup (living law) dan sesuai dengan perkembangan sosial masyarakat Indonesia saat ini.

Materi yang disampaikan merupakan bagian dari modul pelatihan Training of Facilitators (TOF) Implementasi KUHP Baru, yang dikaitkan dengan fenomena aktual di masyarakat, khususnya terkait ketertiban umum, perbuatan asusila, dan kohabitasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud masyarakat yang sadar hukum serta siap menyongsong pemberlakuan KUHP Baru sebagai instrumen penegakan hukum yang adil, berkeadilan, dan relevan dengan kondisi bangsa Indonesia.

WhatsApp Image 2025 08 12 at 12.03.39 32210c6a

Pendampingan Paralegal di Cipinang Muara: Langkah Nyata Perluas Layanan Hukum
PERISTIWA  

Pendampingan Paralegal di Cipinang Muara: Langkah Nyata Perluas Layanan Hukum

2025 08 11 posbankum

Jakarta – Tim Zonasi Wilayah Jakarta Timur yang dipimpin oleh Elviana Lubis melaksanakan pendampingan aktualisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Paralegal di Kelurahan Cipinang Muara, Senin (11/8/2025). Kegiatan yang berlangsung di lantai dua Kantor Kelurahan Cipinang Muara ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Joshua, Sekretaris Lurah Nurlaela, serta dua paralegal setempat, Muhamad Sidik dan Ahmad Jayadi. Pendampingan ini bertujuan memperkuat peran paralegal dalam memberikan akses bantuan hukum yang lebih luas kepada masyarakat.

Dalam pendampingan tersebut, Tim Zonasi memberikan arahan terkait pembuatan template Surat Keputusan Lurah untuk pembentukan Posbankum, melampirkan surat rekomendasi, serta menyiapkan template SK Kadarkum. Selain itu, Posbankum Cipinang Muara juga telah resmi terdaftar di Google Maps untuk mempermudah pencarian dan akses informasi bagi warga. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan visibilitas layanan hukum di wilayah tersebut.

Plt. Lurah Cipinang Muara menyambut positif pendampingan ini dan menyatakan kesiapannya memfasilitasi ruang, pemasangan spanduk, serta publikasi keberadaan Posbankum kepada masyarakat. Dengan dukungan pemerintah kelurahan, keberadaan Posbankum di Cipinang Muara diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan tepat sasaran bagi warga setempat.

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Laksanakan Monev Bantuan Hukum di Lapas Narkotika dan Rutan Cipinang
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Laksanakan Monev Bantuan Hukum di Lapas Narkotika dan Rutan Cipinang

WhatsApp Image 2025 08 11 at 19.02.10Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan Bantuan Hukum bagi warga binaan di Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta dan Rutan Klas I Cipinang pada Senin (11/08/2025). Tim Monev yang terdiri dari Verifikator Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Kanwil Kemenkum DK Jakarta selaku Panwasda melakukan peninjauan langsung di aula Rutan Cipinang dan aula Lapas Narkotika.
Berdasarkan data Sistem Database Bantuan Hukum (Sidbankum), terdapat 29 responden penerima bantuan hukum yang diwawancarai, dengan dukungan dari 9 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terverifikasi. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa mayoritas penerima bantuan hukum memberikan penilaian “baik” atau bintang lima kepada PBH yang mendampingi mereka. Meski demikian, Panwasda mendorong agar penerapan Sistem Laporan dan Analisis (Starla) Bantuan Hukum dapat lebih dioptimalkan oleh para PBH.

WhatsApp Image 2025 08 11 at 19.02.11

Profesionalisme, Integritas, dan Pelayanan Prima Jadi Sorotan Apel Pagi Kanwil Kemenkum DK Jakarta
PERISTIWA  

Profesionalisme, Integritas, dan Pelayanan Prima Jadi Sorotan Apel Pagi Kanwil Kemenkum DK Jakarta

IMG 1046

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar apel pagi rutin pada Senin (11/08/2025), diikuti seluruh pegawai. Apel dipimpin oleh Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Adi Prayogo selaku pembina apel.

Dalam amanatnya, Adi menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan, baik kepada masyarakat maupun internal instansi. Ia mengingatkan bahwa setiap tamu yang datang pada dasarnya mencari informasi atau bantuan, sehingga berhak mendapatkan pelayanan ramah dan profesional, meski dalam kondisi kurang ideal.

Berdasarkan pengalamannya di Sekretariat Jenderal dan Kanwil Jawa Timur, Adi mencontohkan pentingnya memberikan solusi, meskipun hanya sebatas mengarahkan ke pihak yang berkompeten. “Jangan sampai jawaban yang kita berikan justru menurunkan citra institusi di mata masyarakat,” pesannya.

Ia juga mengajak seluruh pegawai untuk menjaga kekompakan, etika kerja, dan responsivitas, terutama saat kinerja unit tengah dinilai oleh pihak internal maupun eksternal. “Siapapun yang datang, harus disambut dengan pelayanan yang ramah dan profesional,” tegasnya.

Menutup arahannya, Adi kembali menegaskan pentingnya menjaga integritas, disiplin, dan penampilan sebagai ASN. Menurutnya, integritas dan disiplin adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik, sementara penampilan yang rapi dan sesuai aturan mencerminkan sikap profesional serta menjadi bagian dari pelayanan itu sendiri. “Pakaian yang kita kenakan mencerminkan pribadi ASN dan menjadi pesan visual pertama bagi masyarakat,” ujarnya.

Apel ditutup dengan harapan partisipasi pegawai semakin meningkat dan komitmen terhadap pelayanan publik terus terjaga, demi meraih predikat kinerja terbaik

IMG 1037

IMG 1624

Debat RUU KUHAP, Wamenkum Sebut RUU KUHAP Melindungi HAM dari Kesewenang-wenangan Negara
PERISTIWA  

Debat RUU KUHAP, Wamenkum Sebut RUU KUHAP Melindungi HAM dari Kesewenang-wenangan Negara

WhatsApp Image 2025 08 10 at 14.58.31 d6066f11

Yogyakarta – Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum), Edward O. S. Hiariej, menghadiri diskusi dan debat terbuka RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama advokat dan aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar, Sabtu (09/08/2025) di area Masjid Baitul Qohar, Yayasan Badan Wakaf, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Dalam debat itu, Wamenkum menjelaskan bahwa filosofis hukum acara pidana bukanlah untuk memproses tersangka, melainkan untuk melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan negara. Oleh karena itu, RUU KUHAP yang sedang dibahas ini diformulasikan dengan sedemikian rupa agar tidak mengutamakan satu pihak dan meninggalkan pihak yang lain.

“Oleh karena itu, ketika berbicara mengenai hak korban, hak tersangka, hak perempuan, hak saksi, hak disabilitas, itu semua akan kita tampung karena pengarusutamaan dari filosofis hukum pidana tidak lain dan tidak bukan adalah untuk melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan individu,” kata Wamenkum alias Prof. Eddy.

Eddy mengungkapkan di dalam hukum acara pidana terdapat dua kepentingan yang bertentangan, yaitu pihak pelapor dan pihak terlapor. Sehingga hukum acara pidana harus diramu secara netral, dalam pengertian di satu sisi ada kewenangan aparat penegak hukum, namun di sisi lain kewenangan tersebut harus dikontrol supaya menjadi hak-hak asasi manusia.

“Untuk mencegah supaya tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga, dalam usulan pemerintah kita mengatakan bahwa untuk menyeimbang antara kewenangan polisi dan jaksa yang begitu besar, tidak lain dan tidak bukan kita harus memperkuat dan memposisikan advokat ini sederajat dengan polisi dan jaksa,” ujarnya.

Dalam RUU KUHAP, kata Eddy, advokat memainkan peran yang penting dan bersifat imperatif. Artinya, setiap orang yang diproses secara hukum wajib didampingi oleh advokat, mulai tahap penyelidikan. Advokat berhak mengajukan keberatan dan dicatatkan dalam berita acara pemeriksaan.

“Peran advokat sangat sentral karena mulai seseorang ketika dipanggil, belum masuk ke penyidikan, ketika dia dipanggil untuk dimintai klarifikasi atau keterangan pada tahap penyelidikan itu dia wajib didampingi oleh advokat. Advokat tidak hanya duduk diam di situ. Satu, dia berhak mengajukan keberatan. Kedua, keberatan itu dicatatkan dalam berita acara sehingga penyelidikan itu akan terlihat oleh umum,” ucap Eddy.

WhatsApp Image 2025 08 10 at 14.58.32 7b59c13f

Sementara itu, Haris Azhar menyoroti judicial scrutiny atau yang ia sebut sebagai pengawasan terhadap kinerja aktor penegak hukum. Menurutnya, sudah puluhan tahun hukum acara pidana Indonesia tidak digunakan secara profesional dan proporsional. Ia pun menjelaskan bahwa KUHAP yang saat ini digunakan tidak ‘up to date’, baik dari sisi peristilahannya, konsep pidananya, hingga kurang kuatnya restorative justice. Maka momentum akan berlakunya KUHP yang baru, perlu diimbangi juga dengan KUHAP yang baru.

Ia juga mengusulkan pengungkapan kebenaran dimulai dari tahap penyelidikan. Maksudnya adalah sebuah laporan mengenai apakah suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan, entah itu karena ketiadaan barang bukti atau karena termasuk restorative justice. Dan jika perkara itu telah selesai, maka laporan fakta atau kebenaran itu dapat menjadi pembelajaran.

“Dia harus berbasis kepada kebenaran, ada truth yang diungkap, meskipun dia masih di penyelidikan, karena penyelidikan pun sudah makan duit negara. Dilanjutkan atau dihentikan atas dasar ketiadaan alat bukti atau karena dia restorative justice, maka dia harus memproduksi suatu laporan truthnya itu, faktanya. Bisa tidak dia menjadi suatu standar kaidah yang masuk dalam KUHAP yang akan diterbitkan segera ini?” usul Haris.

Menanggapi diskusi tersebut, Wamenkum mengakui bahwa KUHAP yang sementara berlaku lebih fokus pada kewenangan aparat penegak hukum, bukan pada perlindungan HAM. Oleh sebab itu, RUU KUHAP disusun dengan prinsip due process of law yang menjamin dan melindungi hak-hak individu, serta memastikan aparat penegak hukum menjalankan aturan yang termuat di dalam KUHAP.

Eddy juga setuju akan perlunya pengungkapan kebenaran, sebagaimana yang disampaikan oleh Haris Azhar. Menurut Eddy, pengungkapan kebenaran diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Dengan adanya laporan fakta, jika seseorang kedapatan melakukan tindakan pidana yang kedua kalinya, maka ia tidak bisa mendapatkan restorative justice lagi.

“Benar yang dikatakan Bang Haris, pengungkapan kebenaran itu harus ada. Karena kalau tidak kan dia tidak tahu dia benar atau salah. Nanti kasian itu korban tidak mempunyai kepastian hukum. Harus ada suatu pengungkapan kebenaran supaya ketika dia melakukan perbuatan pidana lagi, tidak bisa lagi direstorasi karena sudah lebih dari satu kali. Jadi ada pembatasan-pembatasan terhadap pemberlakuan suatu perkara untuk dilakukan restorasi. Jadi tidak bisa seenaknya,” kata Eddy.

Diskusi dan debat terbuka ini merupakan salah satu bentuk upaya masyarakat serta pemerintah dalam menggali masukan dari berbagai elemen masyarakat. Wamenkum mengatakan bahwa RUU KUHAP masih terbuka untuk diperdebatkan, bahkan DPR berencana untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menerima aspirasi masyarakat. Kementerian Hukum pun melakukan inventarisasi masukan yang rinci dan jelas, mencakup pihak siapa yang memberikan masukan apa di tanggal berapa.

“Kita punya catatan yang rapi bahwa ini masukan dari siapa, kita akomodasi seperti ini, mengapa usulan ini tidak kita akomodasi, apa dasar pertimbangannya. Kami dari pemerintah dan DPR wajib untuk mendengarkan masukan, wajib untuk mempertimbangkan, kemudian dalam pertimbangan kita kenapa tidak digunakan usulan ‘A’ tapi kita menggunakan usulan ‘B’, itu kita wajib untuk menjelaskan kepada publik. Itu adalah arti dari meaningful participation,” ucapnya.

WhatsApp Image 2025 08 10 at 14.58.31 e76b942d

Pamuji Raharja Buka Lomba Tradisional HUT RI: “Kebersamaan adalah Pemenang Sejati”
PERISTIWA  

Pamuji Raharja Buka Lomba Tradisional HUT RI: “Kebersamaan adalah Pemenang Sejati”

2025 08 07 lomba hut ri 5

Jakarta – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, bertema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, Kamis (07/08/2025) bertempat di Lapangan Upacara Kanwil. Kegiatan lomba tradisonal dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, dan diikuti oleh seluruh pegawai dari berbagai satuan kerja, termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan Kanwil Kementerian HAM, Kanwil Imigrasi, Kanwil Pemasyarakatan, serta Balai Harta Peninggalan (BHP).

Dalam sambutannya, Pamuji Raharja menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan semata, tetapi juga merupakan sarana mempererat hubungan kekeluargaan dan kebersamaan antarpegawai di lingkungan Kanwil Daerah Khusus Jakarta.

“Kegiatan ini bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi tentang bagaimana kita memupuk tali silaturahmi, menguatkan kekompakan, dan menumbuhkan semangat persaudaraan di antara seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Daerah Khusus Jakarta,” ujar Pamuji.

Berbagai perlombaan tradisional yang digelar antara lain Lomba Lipat Sarung, Kuis Cerdas Cermat, Estafet Balap Sarung, Estafet Gelas, Estafet Sedotan, dan Karet Bola. Permainan-permainan ini mengusung nilai-nilai kebersamaan, kekompakan, dan semangat gotong royong yang menjadi bagian dari jati diri bangsa Indonesia.

“Mari kita jadikan momen ini sebagai ajang untuk mempererat ikatan, melepaskan penat sejenak, dan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif. Junjung tinggi sportivitas, nikmati setiap perlombaan, dan jadikan tawa serta kebersamaan sebagai pemenang sejati,” tambahnya.

2025 08 07 lomba hut ri 12025 08 07 lomba hut ri 2
2025 08 07 lomba hut ri 32025 08 07 lomba hut ri 4

 

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Ikuti Sharing Session Nasional Aktualisasi Posbankum Desa/Kelurahan
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Ikuti Sharing Session Nasional Aktualisasi Posbankum Desa/Kelurahan

2025 08 08 SE IA Sharing 1Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta berpartisipasi dalam kegiatan “SE-IA” Sharing Session Isu-isu Seputar Aktualisasi Posbankum Desa/Kelurahan yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Jumat (8/8/2025). Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Lenny Ferina Andrianita, Penyuluh Hukum Madya, serta Mochamad Iqbal, paralegal aktif dari Kelurahan Tanjung Duren Selatan.
Dalam sesi pemaparan materi, Lenny Ferina membahas sejumlah pasal penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Nomor 1 Tahun 2023, termasuk tindak pidana kesusilaan yang kini turut mengatur kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan (Pasal 414), perbuatan cabul antar sesama jenis, serta isu eksploitasi anak dalam bentuk pengemisan (Pasal 421). Ia juga menegaskan pentingnya harmonisasi antara hukum adat dan KUHP sepanjang tidak bertentangan dengan nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, Mochamad Iqbal menyampaikan pengalaman langsungnya sebagai paralegal yang menangani berbagai permasalahan sosial di wilayahnya. Ia menyoroti kondisi kos-kosan yang minim pengawasan, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran kesusilaan. Sejumlah kasus, menurutnya, telah berhasil diselesaikan melalui mediasi di Posbakum, bahkan ada yang berujung pada pernikahan atau proses hukum formal.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum DK Jakarta berkomitmen untuk melaksanakan sosialisasi secara terstruktur dan masif kepada seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, kegiatan seperti ini dinilai sangat bermanfaat bagi para paralegal, sehingga diharapkan lebih banyak lagi paralegal yang dapat dilibatkan dalam forum serupa di masa mendatang.

2025 08 08 SE IA Sharing 2

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.