BERITA  

Tangkap SR Diduga telah Melakukan Penimbunan sekaligus Distributor BBM Ilegal di Kecamatan Lingga Bayu

Tangkap SR Diduga telah Melakukan Penimbunan sekaligus Distributor BBM Ilegal di Kecamatan Lingga Bayu | Newstv Indonesia
Tangkap SR Diduga telah Melakukan Penimbunan sekaligus Distributor BBM Ilegal di Kecamatan Lingga Bayu | Newstv Indonesia

 

Mandailing Natal|Newstv.id

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim media ini dari sejumlah warga kecamatan Lingga Bayu yang tidak ingin namanya di tulis dalam media minggu 3/8/26 bahwa gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak BBM jenis solar di desa Sioirok Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera telah lama beroperasi tanpa tersentuh oleh Hukum

Praktik Penimbunan sekaligus distributor Bahan Bakar Minyak BBM ilegal jenis solar ini yang akan di jual untuk alat berat excavator dan juga mesin Dongfeng yang melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin PETI dengan harga yang sangat fantastis di daerah Kecamatan Lingga Bayu

Terlihat jelas di depan gudang yang diduga milik “SR”tempat penimbun Bahan Bakar Minyak BBM jenis solar beberapa alat penampungan berupa jerigen dan tangki plastik ukuran jumbo yang berisi minyak jenis solar

Ditengah kelangkaan Bahan Bakar Minyak BBM jenis solar di setiap SPBU di kabupaten Mandailing Natal para pengendara harus rela antri 3 hingga 5 jam untuk mendapatkan minyak solar, namun “SR” diduga malah memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menimbun dan menjual solar dengan harga yang fantastis demi meraup keuntungan yang lebih besar di tengah penderitaan masyarakat Mandailing Natal

Diduga “SR”telah melanggar 3 poin dalam undang undang migas dan undang undang cipta kerja yaitu nengangkut BBM tanpa ijin, menyimpan/menimbun BBM tanpa ijin dan melakukan Niaga BBM tanpa ijin

Sesuai dengan Undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 55 migas jo UU cipta karya : setiap orang yang menyalah gunakan pengangkatan dan/niaga BBM bersubsidi , Ancaman : Pidana Penjara Paling lsma 6 tahun dan denda paling banyak 6 Milliar

Pasal 53 UU migas : melakukan kegiatan usaha niaga,pengangkutan penyimpanan BBM tanpa ijin usaha pemerintah

Ancaman:

pertama :pengangkutan tanpa ijin penjara maksimal 4 tahun denda maksimal 40 Milliar

Kedua:Penyimpanan tanpa ijin penjara maksimal 4 tahun denda maksimal 30 Milliar

Ketiga: niaga tanpa ijin penjara maksimal 3 tahun denda maksimal 30 Milliar

Diminta Kepada Kapolres Mandailing Natal Bapak Bagus Priyandi supaya mengerahkan anggotanya untuk menangkap dan juga memeriksa “SR” yang diduga telah lama menjalankan bisnis minyak ilegal ini, agar “SR” dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku

 

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *