Terungkap! Ini Langkah Kantah Padangsidimpuan Mengamankan Aset Pemerintah

Terungkap! Ini Langkah Kantah Padangsidimpuan Mengamankan Aset Pemerintah | Newstv Indonesia
Terungkap! Ini Langkah Kantah Padangsidimpuan Mengamankan Aset Pemerintah | Newstv Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta pengamanan aset milik pemerintah terus diperkuat melalui sinergi antar instansi. Salah satu langkah konkret tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan rapat koordinasi sertipikasi tanah aset milik Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Selasa (29/09/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memastikan seluruh aset tanah milik pemerintah memiliki status hukum yang jelas, terdokumentasi dengan baik, serta terlindungi secara legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat koordinasi tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., didampingi para pejabat pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.

Sementara itu, dari pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hadir Ir. Azhadi Halomoan, S.Pt., M.M., selaku Kepala UPTD Ternak Unggas dan Sapi Sihitang, Sahrani Siregar, S.P., M.P., selaku Kepala Subbagian Tata Usaha, serta Junita Andriani, S.E., selaku Pengurus Barang Pembantu.

Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh semangat kolaborasi. Berbagai aspek teknis maupun administratif terkait proses sertipikasi aset pemerintah dibahas secara mendalam guna memastikan seluruh tahapan dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menegaskan bahwa sertipikasi tanah aset pemerintah memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

Menurutnya, tanah aset pemerintah yang telah bersertipikat akan memiliki legalitas yang kuat sehingga dapat mendukung efektivitas pengelolaan aset negara maupun daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Koordinasi lintas instansi merupakan langkah penting dalam mempercepat penyelesaian sertipikasi aset pemerintah. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah menjadi lebih jelas sehingga aset negara dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak juga melakukan inventarisasi berbagai kebutuhan administrasi yang diperlukan untuk mendukung proses penerbitan sertipikat tanah aset pemerintah. Pembahasan mencakup kelengkapan dokumen, validasi data fisik dan yuridis, serta langkah-langkah percepatan penyelesaian sertipikasi terhadap aset yang masih dalam proses pengadministrasian.

Sertipikasi aset pemerintah merupakan salah satu program strategis nasional yang terus didorong oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas aset negara, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Selain memberikan perlindungan hukum, sertipikasi aset pemerintah juga berfungsi sebagai instrumen pengamanan terhadap potensi penyalahgunaan, penguasaan tanpa hak, maupun sengketa yang dapat menghambat pemanfaatan aset negara untuk pelayanan publik.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan antara Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, diharapkan proses sertipikasi tanah aset pemerintah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Sinergi tersebut sekaligus mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang modern, transparan, dan bertanggung jawab, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan publik yang terus digaungkan pemerintah.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam mendukung percepatan sertipikasi aset negara. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan sekaligus memperkuat pengamanan aset pemerintah demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan terjalinnya kolaborasi yang erat antar instansi, upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan aset negara yang akuntabel di Kota Padangsidimpuan diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *