Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Tim Pengumpul Data Yuridis (PULDADIS) melaksanakan kegiatan pengumpulan data yuridis dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Batu Hula, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (20/02/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Indonesia. Program PTSL menjadi salah satu prioritas strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat.
Tim PULDADIS melakukan pengumpulan dan verifikasi data yuridis berupa dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah dari masyarakat setempat. Data tersebut menjadi dasar dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah melalui skema PTSL.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Anita Noveria Lismawaty, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL bukan sekadar program administratif, tetapi langkah konkret negara dalam menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah.
“Melalui PTSL, tanah yang sebelumnya belum terdaftar akan didaftarkan dan diberikan sertipikat sebagai tanda bukti hak yang sah. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi konflik pertanahan di kemudian hari,” ujarnya.
Program PTSL memiliki sejumlah manfaat strategis, di antaranya:
1. Mengubah Status Tanah Tidak Terdaftar Menjadi Terdaftar, Tanah masyarakat yang sebelumnya belum tercatat secara resmi akan masuk dalam sistem administrasi pertanahan nasional.
2. Menjamin Kepastian Hukum, Sertipikat yang diterbitkan menjadi alat bukti kepemilikan yang kuat dan sah secara hukum.
3. Mengurangi Risiko Sengketa dan Konflik, Dengan data yuridis dan fisik yang terdokumentasi dengan baik, potensi tumpang tindih klaim atau sengketa batas tanah dapat diminimalisir.
4. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Sertipikat tanah dapat dimanfaatkan sebagai akses permodalan melalui lembaga keuangan, sehingga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan pengumpulan data yuridis di Desa Batu Hula mendapat dukungan dari pemerintah desa serta partisipasi aktif masyarakat. Warga yang memiliki tanah namun belum tersertipikat diimbau untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Desa guna mengikuti tahapan PTSL.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini dalam mewujudkan desa lengkap secara administrasi pertanahan.
Program PTSL merupakan implementasi kebijakan nasional yang dicanangkan pemerintah untuk mempercepat terwujudnya Indonesia Lengkap, yakni seluruh bidang tanah terdaftar dan terpetakan secara menyeluruh.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan terpercaya kepada masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pertanahan yang modern.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution







