Warga Tolak Tambang, Kades Sambeng Borobudur Hilang Dan Terancam Dipecat

blank
Warga Tolak Tambang, Kades Sambeng Borobudur Hilang Dan Terancam Dipecat

Newstv.id, Kota Mungkid – Masyarakat Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, heboh. Pasalnya, sudah dua bulan ini Kepala Desa (Kades) mereka dikabarkan hilang. Pihak keluarga juga tidak mengetahui keberadaannya maupun nomor telepon selulernya tidak bisa dihubungi. 

 

Kades Sambeng, Rowiyanto mendadak hilang saat terjadi polemik penolakan penambangan tanah urug masyarakat Sambeng untuk proyek nasional jalan tol Jogja – Bawen.

 

Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem) Kecamatan Borobudur, Angki Ricodeman mengatakan Kades Sambeng terakhir muncul di ruang publik pada Kamis, 4 Desember 2025.

 

“Ya dia terakhir muncul menjalankan tugasnya saat menghadiri pertemuan resmi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, warga, serta unsur Forkopimcam di Balai Desa,” katanya, Kamis (12/2/2026).

 

Karena sudah dua bulan lebih Rowiyanto tidak melaksanakan tugasnya sebagai Kades diakui oleh Kasi Tapem Borobudur telah melayangkan surat teguran hingga tiga kali. Pihaknya melayangkan surat peringatan kepada Kades Sambeng sesuai Pergub Nomor 20 tahun 2015 tentang pendelegasian sebagian wewenang bupati kepada camat.

 

“Dengan dasar itulah, kami dari kedatangan setempat telah menyurati Kades Sambeng ini karena sudah dua bulan lebih meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa,” ujar Angki.

 

Angki menegaskan, jika mengacu pada peraturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Kades Sambeng ini mestinya sudah dipecat. Namun tindakan tegas ini belum diambil oleh Bupati Kabupaten Magelang karena masih mempertimbangkan masyarakatnya.

 

“Keputusan terakhir kan di tangan masyarakat Sambeng, karena jabatan Kades ini hasil pemilihan masyarakat. Karena itu, Bupati belum mengambil langkah tegas untuk memecatnya,” tegas Angki.

 

Pihak kecamatan juga sudah menyurati tiga kali.

 

Seperti diketahui, menghilang Kades Sambeng dari ruang publik setelah masyarakatnya ramai-ramai menolak tambang urug di wilayahnya.

 

Sementara itu, Camat Borobudur, Subiyanto mengakui sampai hari ini Kamis 12 Februari 2026 posisi Rowiyanto belum diketahui. Pemerintah kecamatan telah menempuh langkah administratif berupa teguran tertulis.

 

Teguran pertama dilayangkan pada 16 Desember 2025 dan menyusul teguran kedua pada 13 Januari 2026.

 

Hanya saja, teguran tersebut belum memperoleh tanggapan. Dia menyebut, upaya komunikasi melalui pesan WhatsApp juga tidak membuahkan hasil. “Masih centang satu,” terangnya.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang Gunawan Yudi Nugroho menambahkan, pembinaan kades secara hierarki memang menjadi kewenangan camat sesuai peraturan bupati. Namun karena situasi berlarut, dia memberikan diskresi agar pelayanan publik tidak terganggu.

 

Diskresi itu, lanjut dia, dilakukan supaya roda pemerintahan desa tetap berjalan. Tugas administratif, termasuk pengelolaan keuangan, sementara diambil alih sekdes. “Kalau nanti ada pemeriksaan Inspektorat, kami bantu jelaskan,” kata Gunawan. (red-m.islami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *